Majalahteras.com – Forum Advokat Pandeglang Bersatu angkat bicara soal putusan Kasasi Mahkamah Agung terkait kasus dugaan korupsi yang tengah dihadapi Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) dalam perkara dana hibah Pondok Pesantren (Ponpes) dari Pemprov Banten tahun 2018-2020.
Forum Advokat Pandeglang Bersatu meminta kepada semua pihak untuk tidak menggiring opini publik tentang tafsir sebuah pertimbangan hukum atas putusan Pengadilan Negeri Serang sampai tingkat Kasasi Mahkamah Agung.
Ketua Umum Forum Advokat Pandeglang Bersatu Ayi Erlangga yang juga Anggota Pengurus Divisi Hukum FSPP Pandeglang mengatakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten beserta jajarannya merupakan para penegak hukum dan penyidik yang independen dan profesional.
“Kejati Banten akan mampu secara objektif dan proporsional dalam menilai apakah pertimbangan hukum dalam suatu putusan dapat dieksekusi atau tidak, karena pertimbangan bukanlah suatu amar putusan yang harus di eksekusi. Akan tetapi analisa yuridis dari Kejati Banten nantinya apabila tidak dapat dieksekusi maka masyarakat dan semua pihak harus menghormati sikap Kejati Banten,” kata Ayi Erlangga, Rabu (8/3/2023).
Ayi Erlangga menerangkan, FSPP Banten adalah wadah berhimpunnya Ponpes yang eksistensinya mempunyai kewajiban terhadap moral generasi bangsa, dan sama sekali tidak memiliki niat jahat dalam peristiwa tersebut.
“Dalam pandangan kami para kiyai dan ulama selaku para pemimpin FSPP dan ponpes di Banten memiliki integritas moral, sehingga sangat tidak mungkin memiliki niat jahat untuk melakukan korupsi,” terangnya.
Menurutnya, Kejati Banten harus mempertimbangkan apakah dana hibah tersebut sudah dipergunakan oleh FSPP dan pihak ponpes sesuai fungsi ponpes yang diatur dalam Undang-undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren jo Perpres nomor 82 tahun 2021 tentang pendanaan penyelenggaraan pesantren, yaitu untuk pengembangan pesantren meliputi fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
“Jika dana itu faktanya dipergunakan untuk tiga fungsi kegiatan itu, maka FSPP Banten berarti telah melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga masuk dalam kualifikasi alasan pembenar sebagaimana diatur dan disyaratkan dalam Pasal 50 KUHP bahwa, orang yang menjalankan peraturan undang-undang tidak dapat dipidana, dan FSPP Banten hanyalah sebagai penerima manfaat yang tidak tepat masuk dalam kualifikasi apa yang dituduhkan,” jelasnya.@Juanda