FGD Kompolnas: Perlu Tata Kelola Pengaduan Berbasis Satu Data Indonesia

oleh
oleh -

JAKARTA – Kembali di akhir tahun, Kompolnas menggelar focus group discussion (FGD) dengan topik bahasan hasil penelitian bertempat di Nims@Cafe, Jakarta Selatan, Rabu (6/12/2023).

 

Kali ini tema yang diusung ‘Model Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Polri’ yang merupakan hasil penelitian Anggota Kompolnas dari unsur pakar kepolisian, Prof Dr Albertus Wahyurudhanto.

 

Penelitian ini dilakukan atas dasar bahwa dalam praktiknya, pengaduan masyarakat dalam kasus hukumnya di berbagai Satuan Kerja Polri seringkali terdapat duplikasi substansi aduan, sehingga perlu dilakukan tata kelola model pengaduan yang terintegrasi berbasis pada Perpres Nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

Baca Juga  Partai Berkarya akan Bangun Pesantren Mandiri

 

Wahyurudhanto menyampaikan paparan didampingi AKBP Dr Mifta Hadi dan Tim Peneliti lainnya. Turut hadir menyampaikan paparan yang sangat menarik dan relevan bersumber dari pengalaman pengaduan masyarakat dalam praktiknya di lingkungan Polri, Itwasum Polri diwakili oleh Kombes Pol Eko Trisnanto, SIK, MSi, dari Biro Wassidik Bareskrim Polri diwakili oleh Kombes Pol K Yani Sudarto, SIK, MSi, dan AKBP Syamsul Huda, SIK, MSi mewakili Div Propam Mabes Polri.

 

Sebagai Anggota Kompolnas, Pudji Hartanto berharap pelibatan Lembaga Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Polri perlu didengar masukannya dalam proses pengambilan kebijakan dalam pembuatan standar layanan aduan yang terintegrasi tersebut agar semakin dapat dimaksimalkan bermanfaat oleh masyarakat luas.

Baca Juga  Piala Presiden Esports 2021 Diharapkan Berdampak Positif Bagi Generasi Milenial

 

Anggota Kompolnas dari unsur Tokoh Masyarakat, Mohammad Dawam, mendorong agar seluruh kebijakan integrasi pengaduan masyarakat di lingkungan Polri didukung dengan penguatan kerangka regulasi, kerangka kelembagaan dan kerangka dukungan sarana prasarana, sumber daya manusia serta anggaran yang memadai untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat luas.

 

Yusuf Warsyim menambahkan, dalam hal aduan yang disampaikan para pengadu kepada Polri, sejatinya mereka memiliki dua harapan substansial.

 

Pertama, pengaduan yang disampaikan ke jajaran Polri bisa terjawab dengan tuntas, benar, dan aduannya mendapat kepastian jawabannya hingga selesai.

Baca Juga  HD Hadiri Acara Pemberian Remisi Tahanan

 

Kedua, terdapat motivasi harapan besar dari pengadu berupa saran masukan kepada Polri yakni pesan kontekstual dalam rangka perbaikan menuju profesionalisme dan kemandirian Polri.

 

FGD akhir tahun kali ini juga dihadiri oleh Komisioner Kompolnas lainnya, Poengky Indarti, Kabag HIK Kompolnas, Kombes Pol Joko Purwanto, SIK, MSi, juga Kabag Perencanaan Kompolnas, Rusdiani, dan beberapa Staf Set Kompolnas.

 

Hasil rekomendasi penelitian ini akan menjadi salah satu topik bahasan bersama dengan tema penelitian lainnya dalam rangka perumusan arah kebijakan Polri yang disusun Kompolnas untuk diusulkan kepada Presiden di semester ke-2 tahun 2023. (*)