MAJALAHTERAS.com – Berjalannya program kerja anggota DPRD tentu tidak terlepas dari peran Bagian Perencanaan dan Keuangan.
Encep Ilyas, Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan DPRD Kabupaten Pringsewu mengatakan tugas pada perencaan dan keuangan adalah merencakan program-program yang akan dilakukan oleh aggota dewan, sekaligus mengelola dan melaporkan pertanggungjawaban keuangan dewan.
“DPRD memiliki tiga fungsi yaitu pengawasan, anggaran dan legislasi. Agar kerja para anggota dewan ini berjalan lancar, kita backup dibidang perencanaan dan keuangan,” terang Encep.
Encep menjelaskan, anggota DPRD di Kabupaten Pringsewu berjumlah 40 orang, dimana dilihat dari luas wilayah dan jumlah penduduknya maka DPRD Kabupaten Pringsewu masuk ke dalam tipe B. “Artinya di sekretariat DPRD Pringsewu itu hanya diperbolehkan memiliki tiga bagian, yaitu bagian Perencanaan dan Keuangan, bagian Persidangan dan Bagian Umum,” terang pria asal Pandeglang-Banten ini.
Lebih lanjut Encep menjelaskan pada bagian Perencanaan dan Keuangan memiliki tiga sub bagian yaitu sub perencanaan, sub anggaran dan sub verifikasi. “Intinya tugas kami di Perencanaan dan Keuangan untuk membantu lancarnya kegiatan anggota dewan dalam melaksanakan tiga fungsinya,” jelasnya. (Wiri)