Ekonom Muda, Idho Meilano, Sanggah Gubernur Banten Tentang Kebijakan Bank Banten.

oleh
oleh -

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito M Karnavian meminta Bupati dan Walikota se-Banten untuk menempatkan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke BPD Banten (Perseroda) Tbk yakni Bank Banten. Instruksi Mendagri itu disampaikan melalui surat nomor 900.1.13.2/1756/32 tertanggal 17 April 2024 yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota se Banten.

Pemerhati Ekonomi dan Pemuda Idho Meilano ikut buka suara terkait kebijakan tersebut. Jika dilihat saat ini Bank Banten harus kuat dulu secara fundamental, profit yang didapat ditahun 2023 pun masih jauh dibandingkan dengan Bank daerah lainnya dan tidak mencerminkan kepercayaan publik terhadap Bank Banten, “Jangan sampai pemindahan RKUD ke Bank Banten malah menyulitkan penyaluran program pemprov Banten kepada masyarakat karena masalah likuditas. Saya hanya mengingatkan kejadian gagal bayar Bank Banten untuk Pemprov Banten pada 2020 silam semoga terulang kembali.” Ujar Idho, Pemuda yang juga Ketua KNPI Kota Cilegon

Baca Juga  Jadi Pembicara Utama dalam Konferensi di Oxford, Menkumham Yasonna H Laoly Bicara tentang Martabat Manusia

Turunnya harga saham dititik terendah pada bulan ini menunjukan kepercayaan publik yang kurang baik terhadap Bank Banten. “Harus dipastikan resiko apa saja yang akan didapat, masyarakat tidak boleh terdampak kepada kebijakan ini.”Ujar Idho.

Idho juga mempertanyakan kenapa Gubernur Banten Al Muktabar berencana membeli semua saham Bank Banten yang dinilai belum sehat. “Menurut saya Bank Banten belum bisa dinilai hanya dengan pencapaian 1 tahun kemarin padahal Bank Banten rugi sejak awal pendirian sampai 2 tahun kebelakang.” Ujar Idho yang pernah menyabet Juara 1 Mahasiswa Berprestasi Tingkat Universitas di Untirta.

Baca Juga  Kapuspen Kemendagri Bahtiar: Kenali Lima Warna Surat Suara Pemilu 2019

Idho Meilano yang juga memiliki pengalaman dibidang budgeting menegaskan kepada Gubernur Banten harus memastikan Walikota dan Bupati setuju untuk memindahkan RKUD ke Bank Banten, karena dia meyakini bahwasannya sudah ada kesepakatan bersama antara pemerintah kota dan kabupaten dengan Bank sebelumnya semisal Bank BJB.

“Maka dari itu harus dikomunikasikan dengan lebih intens apakah Walikota dan Bupati mau memindahkan RKUD-nya dan membeli sebagian saham Bank Banten dengan segala resiko yang mungkin akan terjadi. Harus di kaji lebih dalam, komprehensif dan hati-hati agar tidak mengganggu kelancaran pelayanan publik dan operasional pemerintahan.” Tutup Idho yang juga Ketua Bidang Pemuda ICMI Banten.

Baca Juga  Kepri Fokuskan Pembangunan Kewilayahan Berbasis Potensi Daerah