MAJALAHTERAS.COM – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, mengecam keras pembunuhan dua wartawan Mingguan Pindo Merdeka.
Karena itu Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan PWI Pusat, Ocktap Riady, mendesak Kapolri dan Kapolda Sumut, untuk mengusut tuntas serta menyeret dalang dan pelaku pembunuhan terhadap dua wartawan tersebut.
Karena itu Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan PWI Pusat, Ocktap Riady, mendesak Kapolri dan Kapolda Sumut, untuk mengusut tuntas serta menyeret dalang dan pelaku pembunuhan terhadap terhadap dua wartawan tersebut.
Kedua korban yang diyakini sebagai korban pembunuhan tersebut yakni Maratua P. Siregar (Sanjai), ditemukan di semak-semak dengan kondisi luka bacok, beserta sepeda motor yang dipinjamnya, Kamis (31/10/2019). Sedangkan korban Raden Sianipar ditemukan sekitar 200 meter dari mayat Raden Sianipar. Raden Sianipar ditemukan tidak bernyawa di parit belakang kontainer PT SAB/KSU Amalia, di dusun Wonosari Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara.
Ocktaf merujuk amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan dalam bertugas menjalankan profesinya dilindungi undang-undang. Maka lanjut dia, Polisi mulai dari tingkat Polsek hingga Polda dan Polri, wajib melindungi wartawan dari kejahatan.
“Siapapun pelaku dan aktor di balik kasus pembunuhan dua wartawan tersebu, harus dihukum berat. Karena bagaimanapun kekerasan terhadap pers tidak dibenarkan dan merupakan pelanggaran berat,” tegas Ocktaf Jumat (1/11/2019).
“Pers bekerja dilindungi undang-undang, dan apabila masyarakat tidak puas terhadap pemberitaan wartawan, bisa menyanggahnya melalui ketentuan hak jawab sebagaimana diatur UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers,” jelasnya.
Untuk berharap Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto, memberikan perhatian khusus dan membentuk tim, untuk segera mengusut tuntas kasus ini sehingga, kasus kematian dua wartawan ini bisa segera terungkap.
Oktaf mengingatkan, kasus pembunuhan ini sebagai bukti bahwa wartawan dalam bertugas, penuh resiko dan ancaman bahaya.
Karena itu lanjut Oktaf, PWI Pusat secara khusus meminta agar wartawan dalam bertugas lebih memperhatikan keselamatan jiwanya, dari pada liputan berita.
Ocktap juga mengingatkan wartawan baik anggota maupun non anggota PWI, agar saat memilih profesi menjadi wartawan, benar-benar serius menjalani profesi mulia ini, tanpa diembeli kepentingan pribadi apalagi sebagai LSM (lembaga swadaya masyarakat).
Diduga Kuat Korban Pembunuhan
Kedua korban Raden Sianipar dan Maratua P Siregar ditemukan tak bernyawa di Dusun Wonosari Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara.
Di sejumlah bagian tubuh korban ditemukan tanda-tanda kekerasan berupa luka bacokan di kepala, di punggung dan paha sebelah kanan.
Kedua jenasah korban dievakuasi ke Puskesmas Sei Berombang.
Diperoleh keterangan kedua korban bekerja sebagai wartawan di Mingguan Pindo Merdeka. Sebelum ditemukan menjadi mayat keduanya kritis menyoroti permasalahan sengketa areal milik perkebunan PT SAB/KSU AMELIA, yang saat ini sudah dieksekusi Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara.
Kecuali itu kedua korban inipun sebagai relawan sosial yang pernah pernah memimpin puluhan masyarakat Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu berunjuk rasa, ke Kantor Bupati Labuhanbatu pada 13 Februari 2014.
Mereka menuntut agar diperbolehkan masuk ke areal lahan garapan yang selama ini dikuasai PT SAB/KSU Amelia sejak tahun 2005 lalu.
Mereka meyakini lahan seluas 760 hektar tersebut merupakan tanah hak milik masyarakat Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir.(rls)