Majalahteras.com – Hasil pemeriksaan sementara terhadap EH (37) dan LP (30), diketahui keduanya berprofesi sebagai debt collector kelahiran Ambon.
Keduanya telah ditangkap Tim gabungan Polda Metro Jaya (PMJ), Polresta Depok, dan Polrestro Jakarta Timur di Jalan Raya Sawangan, Pancoranmas, Rabu (12/7) dinihari, pukul 01.30 WIB.
“Benar, sudah diamankan dua pelaku berinisial EH dan LP. Keduanya bekerja sebagai debt collector,” ujar Kabid Humas PMJ Komisaris Besar Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu pagi.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kapolresta Depok Kombes Herry Heryawan. Tersangka diduga terlibat penganiayaan dengan korban Hermansyah yang terjadi Minggu (9/7) lalu.
Polisi menangkap kedua tersangka tersebut saat akan pulang ke kediaman masing-masing di kawasan Sawangan. Begitu mobil yang diindentifikasi milik tersangka, poliso pun langsung melakukan penyergapan.
Usai ditangkap, tim gabungan kemudian membawa dua tersangka tersebut ke Mapolresta Depok untuk dilakukan pemeriksaan intensif.
Hermansyah diduga dianiaya dengan cara dibacok orang tidak dikenal saat melintas di ruas Tol Jagorawi KM6, Minggu (9/7) lalu. Ahli IT dari Institut Teknologi Bandung (ITB) tersebut merupakan saksi ahli dari kasus pornografi yang melibatkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dengan Firza Husein. (jem)