Dua Kapal Rampasan Kasus Narkotika dan Bom Ikan akan Dilelang

oleh
oleh -

Majalahteras.com – Dua Kapala jenis kincang dan sampan yang merupakan barang sitaan dan rampasan negara dari perkara narkotika dan bom ikan di Pandeglang, akan dilelang.

Hal tersebut terungkap saat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serang bersama Kejaksaan Negeri Pandeglang melakukan penilaian fisik terhadap dua Kapal tersebu di Kecamatan Panimbang, Pandeglang. Selasa (28/2/2023).

“Untuk pengecekan Kapal pertama-tama kita melakukan prosedur permohonan kepada KPKNL terkait penilaian taksiran ketika sudah keluar jadwalnya kita melakukan pengecekan dilapangan yang letaknya berada di Kecamatan Panimbang, sedikitnya ada dua kapal yang kita cek hari ini,” kata Kasi Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Pandeglang Dessy Iswandari.

Baca Juga  Pemeliharaan Videotron Kota Serang Disoal

Dikatakan Dessy, dua Kapal ini merupakan barang sitaan dan rampasan negara dari perkara narkotika dan bom ikan yang terjadi di Kabupaten Pandeglang, pada tahun 2022 lalu, yang statusnya sudah inkracht.

“Dua kapal yang kita cek ini merupakan hasil rampasan barang bukti dari kasus narkotika dan bom ikan yang terjadi pada tahun 2022 lalu,” ungkapnya.

Baca Juga  Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Maung 2021 Polres Cilegon

Menurut Dessy, pihaknya telah menyiapkan kelengkapan administrasi berupa petikan putusan dan penyitaannya. Selanjutnya tinggal menunggu hasil penilaian dari KPKNL.

“Setelah melakukan pengecekan ini kita tinggal menunggu hasil penilaian harga taksiran dari KPKNL. Kemudian, kita tinggal menayangkan iklan melalui media atau sosmed,” ujarnya.

Lebih lanjut Dessy menyampaikan, jika nominal hasil penilaian KPKNL diatas Rp35.000.000. Maka proses lelang harus dilakukan melalui online, namun jika nilainya dibawah Rp35.000.000 akan dijual secara langsung atau perorangan.

Baca Juga  Mendagri Clear and Clean, Agar Ijin Meikarta Sesuai Aturan Hukum Yang Berlaku

“Kalau nilainya diatas Rp35.000.000 kita lelangnya harus melalui online yang dilaksanakan oleh KPKNL, kalau nilainya dibawah Rp35.000.000 kita jual secara perorangan,” tandasnya.@Juanda