dr. Ali Mahsun ATMO, Presiden KAI: Salah Alamat Tuding Pencawapresan Gibran Cacat Etika, kenapa?

oleh
oleh -

JAKARTA – Pada debat Capres Sesi I KPU RI Selasa 12 Desember 2023, Capres Ganjar Pranowo persoalkan Keputusan MK RI No 90 tanggal 16 Oktober 2023. Sedangkan Capres Anies Baswedan tuding cacat etika pendaftaran Paslon No 2 Ke KPU RI berdasarkan Keputusan MK MK RI 2023. Banyak pihak hal tersebut sebagai serangan ke Capres Prabowo Subianto. Namun Prabowo mampu merespon dengan baik dan tegaskan tak ada yang intervensi. Bahkan keputusan

menjadikan Gibran Cawapres untuk mendampinginya adalah sikap taat hukum dan konstitusi RI. Lebih dari itu, Prabowo serahkan semua kepada rakyat sebagai hakim tertinggi demokrasi pada 14 Februari 2024 untuk menilai. Rakyat yang anggap Prabowo Gibran salah dan berkhianat, juga yang tak suka silahkan tidak memilih kami. Sebuah sikap ksatria dan ikhlas, serta kematangan kepemimpinan dari Prabowo Subianto, tegas Presiden Kawulo Alit Indonesia (KAI), dr Ali Mahsun ATMO, M. Biomed. Jakarta, Rabu, 13 Desember 2023.

Baca Juga  Rusak Parah, Trotoar Alun-alun Pandeglang Bahayakan Pejalan Kaki

Berlandaskan tata peraturan perundangan dan konstitusi Negara Indonesia, keputusan MK RI No 90 tanggal 16 Oktober 2023 adalah final dan mengikat, serta berlaku umum. Berlaku untuk seluruh warga negara RI, bukan untuk Gibran semata. “Oleh karena itu, pencalonan Gibran sebagai Cawapres Pilpres 2024 adalah sah sesuai hukum di Indonesia. Seyogyanya tak perlu buang-buang energi persoalkan hal tersebut kecuali ada maksud mempolitisasi dan jadikan amunisi perang di Pilpres 2024,” imbuh Ali Mahsun ATMO mantan Wakil Ketua Umum Bidang Politik DPP Barisan Indonesia (BARINDO).

Baca Juga  DPC Gerindra Pandeglang Salurkan Bantuan Bagi Wartawan

Demikian pula, pencawapresan Gibran sama sekali tidak ada cacat dan atau langgar etika. Kenapa? Keputusan MK MK RI 2023 yang dipimpin Prof DR Jimly Ashshidiqqi bersifat individual, hanya berlaku terhadap yang diadili, bukan bersifat general. “Sehingga tak ada sangkut paut sama sekali dengan Gibran. Adalah salah kamar nuding cacat atau langgar etika pencawapresan Gibran Rakabuming Raka. Atau just of polititation belaka,” pungkas dokter ahli kekabalan tubuh lulusan FKUB Malang dan FKUI Jakarta yang juga Ketua Umum Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS) dan Ketua Umum APKLI Perjuangan.***

Baca Juga  Safari Ramadan di Kabupaten Lampung Tengah, Gubernur Arinal Djunaidi Berikan Sejumlah Bantuan