DPUTR Kabupaten Purwakarta Gelar Sosialisasi Penerbitan PBG dan SLF melalui SIMBG

oleh
oleh -

Purwakarta 15 Oktober 2024– Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Purwakarta mengadakan sosialisasi terkait penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Acara tersebut berlangsung di Aula Kecamatan Purwakarta, dengan dihadiri oleh sejumlah pihak terkait.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan tentang prosedur penerbitan PBG dan SLF secara digital melalui SIMBG, yang menjadi sistem utama dalam pengelolaan perizinan bangunan gedung di Kabupaten Purwakarta.

Sosialisasi ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 mengenai Bangunan Gedung, serta Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta No. 12 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung. Kedua peraturan tersebut menegaskan pentingnya pengelolaan dan pengawasan bangunan gedung yang sesuai standar keselamatan, kenyamanan, dan kelayakan fungsi bangunan.

Baca Juga  Atasi Peningkatan Bencana, Pakar Desak Negara-negara Kurangi Emisi

Sosialisasi diberikan kepada Lurah, Sekretaris Kelurahan, dan para Kepala Seksi (Kasi) Kelurahan di wilayah Kecamatan Purwakarta, yang diharapkan dapat menyampaikan informasi ini kepada masyarakat di wilayah masing-masing.

Narasumber dalam acara tersebut meliputi Kepala Bidang Tata Bangunan (Tabang) BK DPUTR Muhtar Jalaluddin, ST, MT, Tim Profesi Ahli Bangunan Gedung Kabupaten Purwakarta Deni Ramdani, ST, dan Ir. Respati Wardana, IAI. Selain itu, turut hadir Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (PPUD) Satpol PP Mimid Munajat, SH, serta Arif Martanto, ST dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Purwakarta.

Baca Juga  Satgas Habema Bantu Warga Mumugu Siapkan Rangkaian Acara HUT RI

Camat Kecamatan Purwakarta, AAN, yang diwakili oleh Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Agus Alamsyah Bachtiar, SE, MM, menyampaikan dukungannya terhadap sosialisasi ini. Menurutnya, sosialisasi ini sangat penting untuk memberikan pemahaman kepada para perangkat desa dan kelurahan, agar dapat membantu masyarakat memahami prosedur perizinan melalui SIMBG dengan lebih baik. “Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat di wilayah Kecamatan Purwakarta dapat memanfaatkan SIMBG untuk mempermudah proses perizinan bangunan,” ujar Agus.

Baca Juga  Himbau Prokes Polsek Cipanas Bagikan Masker ke Warga

Acara ini mendapat sambutan positif dari para peserta yang berdiskusi langsung dengan narasumber mengenai berbagai kendala dan solusi terkait penerapan SIMBG. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah memahami dan mengurus perizinan bangunan melalui SIMBG, serta mendukung pembangunan yang sesuai dengan peraturan di Kabupaten Purwakarta.

Yadi kusumayadi