DPRD Puncak Jaya Dukung Dukung Kejati Papua Tuntaskan Kasus Korupsi Dana Desa

oleh
oleh -
Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Puncak Jaya, Rinus Telenggen Saat Menerima Aspirasi Warga Terkait Kasus Dugaan Dana Desa, Jumat 926/2/2021) di Kantor DPRD Kabupaten Puncak Jaya, Provinsi Papua.

MULIA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Puncak Jaya, Papua mendukung masyarakat dan Kejaksaan Tinggi Papua untuk menuntaskan dugaan penyelewenangan Dana Desa (Dandes) tahun 2019 di Kabupaten Puncak Jaya yang merugikan negara Rp160.587.294.800.

Dukungan itu disampaikan anggota dewan saat menerima masyarakat dan Perwakilan 125 Kepala Kampung Kabupaten Puncak Jaya disela-sela demo damai, Jumat (26/2/2021) di halaman kantor DPRD Puncak Jaya.

Para wakil rakyat yang hadir menerima para demonstran antara lain Ketua Komisi B Mendi Wonerengga, Air Gire, Semuel Telenggen, Wagena Waker, Apenus Wonda,Nelson Yoman, Rinus Telenggen, Isak Dearebi, Lewi Omo,Yakinus Wonda dan lainnya.

Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Puncak Jaya, Rinus Telenggen, Ketua Komisi B, Mendi Wonarengga didampingi anggota dewan lainnya saat menerima langsung aspirasi masyarakat Kabupaten Puncak Jaya, menegaskan bahwa aspirasi ini murni dari rakyat dan kepala kampung. Oleh karenanya, sebagai wakil rakyat pihaknya mendukung dan siap melanjutkan aspirasi masyarakat kepada pihak terkait.

Baca Juga  Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar Mengutuk Keras Aksi Persekusi Terhadap 2 Wanita Pemandu Karaoke

Disela-sela audiens dengan masyarakat dan perwakilan kepala kampung, Rinus Telenggen menyampaikan bahwa apabila masyarakat merasa dirugikan akibat dana desa tidak membawa dampak pembangunan akibat disalahgunakan maka rakyat berhak melaporkan pengelolaan dana tersebut.

“Apalagi masyarakat merasa dirugikan maka hak mereka untuk mempertanyakan pengelolaan dana ini. Apalagi saat ini masalah dana desa sedang bergulir di Kejaksaan Tinggi Papua. Kami dewan siap mendukung. Negara kita negara hukum,”ujarnya.

Baca Juga  Azis Syamsuddin Korupsi, Ternyata Hartanya Capai Rp100 M

Dia juga mengingatkan Kejaksaan Papua untuk benar-benar menyelesaikan masalah ini supaya tidak timbul masalah yang lebih luas. Kejaksaan, Kepolisian dan Pengadilan harus tuntaskan supaya jelas duduk persoalan masalah ini.

“Harus ada kepastian hukum supaya semuanya jelas. Kalau tidak benar, maka hukum harus putuskan tidak benar. Begitupun kalau benar, maka harus dituntaskan masalahnya,”tegas Rinus.

Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Puncak Jaya, Rinus Telenggen dan Ketua Komisi B, Mendi Wonarengga juga menyampaikan bahwa dewan bakal membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengawasi masalah ini.

Baca Juga  Ketua GP Ansor Pandeglang Yakin Polri Punya Alat Bukti yang Kuat Melakukan Penahanan Bahar bin Smith

“Kami dari lembaga DPRD akan tetap monitor dan kami akan bentuk Pansus Untuk lakukan sosialisasi hukum melibatkan Polres,Kepala Distrik dan Kepala Kampung Untuk memberikan pemahaman hukum Kepada masyarakat agar jangan salah paham karena hukum tidak memandang bulu. Tidak ada yang kebal hukum di Indonesia,”tambah Wonarengga.

Para anggota menyepakati secara kelembagaan memberikan dukungan kepada Kejaksaan Tinggi Papua untuk menyelesaikan dugaan kasus penyelewengan dana desa di Kabupaten Puncak Jaya.

Mereka juga membentuk tim melibatkan kepolisian dan pemerintah dareah untuk sosialisasi dalam rangka memberikan pemahaman hukum yang jelas dan benar sehingga masyarakat sadar hukum dan tidak menimbulkan konflik.