MAJALAHTERAS.COM – Komisi I DPRD Kabupaten Natuna menggelar Rapat Kerja (Raker) tentang Evaluasi Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2019 tentang operasional. Raker ini guna menyikapi keluhan operasional BPD yang disampaikan oleh perwakilan BPD Kecamatan Bunguran Timur, Senin 8 Februari 2021 siang.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Natuna, Wan Arismunandar ini menghadirkan pihak DPMD Kabupaten Natuna, Bagian Hukum Setda Kabupaten Natuna, Ketua Forum Kepala Desa, Ketua Forum BPD se Kecamatan Bunguran Timur.
Selain Wan Aris hadir juga Wakil Ketua Komisi I DPRD Natuna, Pang Ali, Sekretaris Komisi I DPRD Natuna, Husin, dan Anggota Komisi I DPRD Natuna, Baharuddin, Ibrahim, dan Wan Ricci Saputra.
Ketua BPD Desa Sepempang sekaligus menjabat Ketua Forum BPD Kecamatan Bunguta Timur, Muhammad Salihin meminta, pihak DPRD dan Pemda Natuna melakukan evaluasi terhadap Perbup Nomor 52 Tahun 2019 pasal 23 ayat 3 tentang OP BPD, termasuk beban asuransi BPJS Kesehatam aparatu desa jangan di ambil dari 30 persen bagi hasil dana desa tetapi diambil dari dana 70 persen.
“Saat ini berapapun jumlah dana yang masuk ke desa, OP kami hanya 85 Juta saja, menurut kami berapa OP yang diberikan disesuaikanlah dengan dana yang masuk,” terangnya.
Salihin juga menyampaikan bahwa OP yang ada sekitar 30 % murni bukan hanya untuk operasional BPD namun disana ada juga item-item lain yang menurut mereka diluar BPD.
“Kami minta operasional lain dikeluarkan dari sana, sehingga dapat lebih maksimal pemanfaatannya bagi menunjang kinerja BPD,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Bina Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Natuna, Mohammad Fadhly Azzuhry mengatakan, bahwa apa yang sudah ditetapkan dalam Perbup tidak terlepas dari aturan yang ada diatasnya yaitu Peraturan Pemerintah.
“PP Nomor 11 Tahun 2019 telah mengatur itu, termasuk besaran gaji bagi perangkat BPD ada semuanya di situ, jadi kami buat Perbup acuannya adalah PP tersebut,” ujar Fadhly.
Menanggapi permintaan pembagian 70:30 Fadhly menegaskan hal tersebut sudah diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, pihaknya tidak dapat melanggar aturan yang sudah jelas tersebut.
“OP 85 Juta Itu batasan tertinggi, namun untuk anggaran 2020-2021 tidak ada desa yang mencapai maksimal, karena anggaran ADD yang memang jauh menurun, kedepannya tentu akan di evaluasi,” terang Fadhly.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi I DPRD Natuna, Baharuddin mendukung apa yang disampaikan oleh perwakilan BPD, menurutnya apa yang menjadi aspirasi dari masyarakat termasuk BPD sudah sepantasnya diperjuangkan oleh pihak DPRD Natuna.
“Selama tidak melangar aturan, kami melalui pimpinan, selaku tugas kita di DPRD untuk memperjuangkan nasib kawan-kawan BPD ini,” ujarnya.
Menurut Baharuddin, dengan memperjuangkan nasib BPD diharapkan keberadaan desa akan lebih maju lagi.
“Apa yang diperjuangkan kawan-kawan, dengan jalurnya, saya sangat mendukung,” ungkap Politisi Partai Demokrat ini.
Setelah mendengar pemaparan dari pihak DPMD dan keluhan dari BPD akhirnya Wan Aris menyimpulkan pada prinsifnya pihak DPRD Natuna meminta kepada DPMD untuk melakukan evaluasi terhadap Perbup tersebut selama tidak menyalahi dari aturan yang berlaku.
“Kami minta untuk mengkaji kembali kalau bisa kita lakukan kenapa tidak, karena disini saya melihat apa yang dilakukan tidak ada kepentingan pribadi, ini hanya permasalahan kesejahteraan dan hak-hak yang mereka dapatkan,” ucap Wan Aris.
Terakhir Wan Aris meminta meminta DPMD dan Bagian Hukum untuk ditinjau lagi, Wan Aris berjanji setelah ini akan menggelar pertemuan dengan Forum BPD Se Kabupaten Natuna. (ADV)