DPRD Kota Bekasi Siap Realisasikan Aspirasi Masyarakat Kota Bekasi

oleh
oleh -

MAJALAHTERAS.COM – Reses II DPRD Kota Bekasi bertajuk “Opimalisasi Penjaringan Aspirasi Masyarakat Untuk Pencapaian Target Pembangunan Kota Bekasi” telah selesai dilaksanakan oleh 50 Anggota DPRD Kota Bekasi di Konstituen masing-masing. Senin (14/6).

Konstituen ataupun Dapil (Daerah Pilihan) merupakan Daerah asal masing-masing Dewan dari total 8 Fraksi di DPRD Kota Bekasi, yaitu Fraksi PKS, PDIP, Golkar, Gerindra, Demokrat, PAN, PPP dan PKB. Adapun 50 Anggota DPRD Kota Bekasi tersebut terbagi ke Dapil nya masing-masing sebanyak 6 Dapil. Dapil I – Kec. Bekasi Timur dan Kec. Bekasi Selatan, Dapil II – Kec. Bekasi Utara, Dapil III – Kec. Bantar Gebang, Mustika Jaya dan Rawalumbu, Dapil IV – Kec. Jati Asih dan Jatisampurna, Dapil V – Kec. Pondok Gede dan Pondok Melati, Dapil VI – Kec. Bekasi Barat dan Medan Satria.

Baca Juga  Pemprov Sumsel Salurkan Tabung Oksigen ke RS Rujukan Covid Bantuan dari SKK Migas

Secara regulasi kegiatan reses merupakan agenda kerja yang berpedoman kepada undang-undang nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 pasal 373 huruf (i) bahwa anggota DPRD Kota berkewajiban menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala pada setiap masa reses.

Masa reses merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan kinerja terhadap tugas dan fungsi dewan terhadap daerah pemilihannya, yang dilakukan melalui pola hubungan vertikal, horizontal, diagonal dengan masyarakat di Kota Bekasi.

Baca Juga  Tingkatkan Prestasi Atlet Menembak Sumsel, Herman Deru Rekrut Pelatih Berlisensi Internasional

Reses dewan yang secara istilah diartikan sebagai agenda menjaring aspirasi, suara, ide serta masukan masyarakat merupakan program rutin tahunan DPRD Kota Bekasi dalam upaya mewujudkan Kota Bekasi dan masyarakat yang “Cerdas, Kreatif, Maju, Sejahtera dan Ihsan”.

Dikatakan ketua DPRD Kota Bekasi Saifuddaulah, pimpinan DPRD Kota Bekasi melalui ketua dan wakil ketua II memberikan opini dan pendapatnya terkait pelaksanaan reses masa II DPRD Kota Bekasi, yang mana masa reses ini merupakan salah satu wadah masyarakat untuk tetap terhubung dengan wakilnya.

Baca Juga  CFD Kota Bekasi Tanggal 22 Oktober Dihentikan Sementara Waktu Dimulai Kembali 29 Oktober

“Pimpinan DPRD Kota Bekasi berharap semoga masa reses ini dapat bermanfaat baik bagi seluruh aspek dan stakeholder yang terkait, dan semoga setiap anggota dewan agar mendapatkan solusi atas masalah-masalah yang dialami masyarakat pasca pandemi Covid-19. Sebagai wakil rakyat kita harus mampu hadir di tengah-tengah masyarakat dalam bentuk fisik dan psikologis. Semoga kepercayaan masyarakat kepada kita semua yang terpilih sebagai wakilnya dapat kita tunaikan dengan sebaik-baiknya dalam dalam rangka melaksanakan pengabdian terbaik kita,” ucap Saifuddaulah. (ADV-SETWAN)