Dewan Perwakilan Daerah Rakyat (DPRD) Kabupaten Serang menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Dawerah (APBD) Tahun 2024. Penetapan melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang yang dipimpin Wakil Ketua II, Agus Wahyudiono di gedung dewan setempat pada Kamis, 10 Juli 2025.
Turut hadir Wakil Ketua 3 DPRD Abdul Gofur dan puluhan anggota dewan, Perwakilan unsur Forum Komunikasi Pimpinan daerah (Forkopimda) serta pejabat eselon 2 dan 3 di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang.
”Untuk memenuhi ketentuan penetapan raperda menjadi perda agar Saudari Bupati Serang untuk segera menyampaikan kepada Pemerintah Provinsi Banten dalam hal ini Gubernur Banten,”ujar Agus Wahyudiono dalam sambutannya.
Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas mengamininya. ”Setelah penetapan di DPRD kita akan ajukan kepada Gubernur Banten untuk mendapatkan evaluasi, setelah itu baru angka-angkanya menjadi rujukan untuk pelaksanaan siklus APBD, yaitu APBD Perubahan untuk Tahun 2025 ini,”ujarnya.
Kendati demikian, kata Najib Hamas meski ditetapkan Raperda menjadi Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024 oleh DPRD, namun perlu penyempurnaan. Pertama tentang tata keuangan meski secara hasil audit Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) Perwakilan Provinsi Banten meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
”Akan tetapi diluar itu memang kita tetap terus menyempurnakan, tentang bagaimana administrasi kemudian aset secara umum sudah clear,”kata Najib Hamas kepada wartawan usai rapat paripurna di gedung dewan.
Akan tetapi, sambung Najib Hamas, masih ada yang perlu diperkuat contohnya aset beberapa sekolah dasar (SD) karena mempunyai riwayat tanahnya panjang dan lebar. Oleh karenanya, ini menjadi bagian tanggung jawab Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Serang untuk menyelesaikannya secara bertahap. ”Kemudian di anggarkan sesuai dengan kalkulasi anggaran,”katanya.
Sedangkan yang kedua, sebut Naji Hamas masih adanya PR (pekerjaan rumah) terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi penuh waktu. Mengingat, untuk penggajiannya sendiri di danai melalui APBD bukan APBN.
”Maka kita akan mengkaji, menganalisa sesuai dengan anggaran kita dan sesuai dengan masa jabatan mana yang memang dalam waktu dekat secara bertahap akan di lakukan pengangkatan. Kita hampir ada 5000 pegawai yang belum terangkat menjadi P3K penuh waktu,”terangnya.(*)