DPRD Gelar Rapat Persetujuan Raperda Menjadi Perda Pengelolaan Sampah

oleh
oleh -

MAJALAHTERAS.COM – Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi di gelar di Gedung DPRD Kota Bekasi pada 11 Februari 2021 dan dipimpin oleh wakil pimpinan DPRD Kota Bekasi Anim Imamuddin. Paripurna tersebut dilaksanakan berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah pada hari Sabtu 6 Februari 2021.

Anim Imamuddin menyampaikan rapat ini dalam rangka penandatanganan kesepakatan antara pemerintah Kota Bekasi dengan DPRD Kota Bekasi tentang persetujuan Rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah Kota Bekasi tentang perubahan kedua atas Perda Kota Bekasi nomor 15 tahun 2011 tentang pengelolaan sampah dan penandatanganan keputusan DPRD Kota Bekasi tentang penugasan badan anggaran DPRD Kota Bekasi mengenai pembahasan LHP BPK RI atas pengelolaan pendapatan daerah Tahun Anggaran 2019-2020 serta pengumuman rencana kegiatan masa reses 1 DPRD Kota Bekasi masa sidang 1 tahun sidang 2021 masa jabatan 2019-2024.

Rapat paripurna yang dihadiri oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, seluruh jajaran pejabat pemerintah Kota Bekasi Forkopimda dan juga jajaran pejabat di sekretariat DPRD kota Bekasi digelar semi virtual, beberapa anggota DPRD mengikuti melalu zoom meeting dan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga  Upayakan Pelayanan Ramah HAM, Rutan Bangil Ikuti Pelatihan Bahasa Isyarat di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang

Anggota Pansus 15 H. Marta, dalam laporannya menyampaikan bahwa luas TPA yang dimiliki tidak sebanding dengan produksi sampah warga pada setiap hari nya. “Di Sumur Batu kecamatan Bantar Gebang luasnya sekitar 15,8 Ha, ini jelas tidak sebanding dengan produksi sampah warga yang dimana jumlah perharinya bisa mencapai 1.800 ton. Keberadaan sampah dalam jumlah yang banyak jika tidak dikelola secara baik dan benar, maka akan menimbulkan gangguan dan dampak terhadap lingkungan, dan kesehatan masyarakat sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA),” paparnya.

Menurut Marta, meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan, serta mengurangi volume sampah secara signifikan dan menjadikan sampah sebagai sumber daya; Pengolahan sampah dan penanganan sampah dilakukan secara terintegrasi hulu-hilir.

“Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan maka dalam pengelolaan sampah sebagaimana dalam pasal 2, perlu dilakukan percepatan pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi Listrik berbasis Teknologi ramah lingkungan yang disebut dengan PLTSa,” terangnya.

Baca Juga  Satgas Yonif 310/KK Selamatkan Sulaeman Qumur Dari Amukan Si Jago Merah

Peraturan Menteri Lingkungan hidup dan Kehutanan No. 24/menlhk/setjen/kum.1/5/2019 tentang bantuan biaya layanan pengolahan sampah dalam rangka percepatan pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan.

Selain itu Pansus 15 juga mengusulkan teknologi mechanical grate incinerator “MGI adalah metode pengolahan sampah yang paling populer yang mengubah bahan sampah menjadi energi yang bermanfaat. Proses pembakaran mengubah sampah menjadi abu, gas buang, dan panas.

Wali Kota Bekasi Dr H. Rahmat Effendi dalam sambutannya berharap raperda yang ditetapkan telah memenuhi aspek filosofis, yuridis, sosiologis dan ekonomis. Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 15 tahun 2011 tentang pengelolaan sampah, merupakan tindaklanjut dari peraturan presiden nomor 35 tahun 2018 tentang percepatan pembangunan instalasi pengolahan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan dan pengelolaan sampah menjadi sumber daya tersebut dilaksanakan untuk mendapat nilai tambah sampah menjadi energi listrik.

Baca Juga  Sinergi Antar Instansi, Rutan Bangil Hadiri Gathering and Marketing RSUD Bangil di Finna Golf & Country Club Resort

“Dalam peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan nomor p.24/menlhk/setjen/kum.1/5/2019 tentang bantuan biaya layanan pengolahan sampah dalam rangka percepatan pembangunan intlasi pengolah sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan, bantuan blps diberikan kepada pemerintah daerah untuk membantu pembiayaan layanan pengolahan sampah untuk percepatan terwujudnya pltsa dan bantuan blps yang diberikan oleh pemerintah wajib dianggarkan dalam apbd, sehingga hal ini lah yang menjadi salah satu alasan kami mengajukan perubahan kedua peraturan daerah nomor 15 tahun 2011 tentang pengelolaan sampah” terangnya.

“Dengan ditetapkannya raperda ini menjadi perda, diharapkan dapat mendukung pemerintah daerah dalam menangani sampah di Kota Bekasi, sehingga dapat meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan, dan untuk mengurangi volume sampah secara signifikan demi kebersihan dan keindahan kota,” tambahnya.

Di akhir Walikota Bekasi menyampaikan selamat bertugas kepada Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi yang akan membahas laporan hasil pemeriksaan (LHP) badan pemeriksa keuangan (BPK) Republik Indonesia atas pengelolaan pendapatan daerah tahun anggaran 2019-2020. @ADVERTORIAL