Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin meminta Presiden Joko Widodo segera menyerahkan nama calon Panglima TNI kepada DPR untuk uji kepatutan dan kelayakan. Nama yang diusulkan Presiden Jokowi akan menjadi kandidat pengganti Panglima TNI Jenderal (TNI) Moeldoko yang akan memasuki masa pensiun pada 1 Agustus 2015 mendatang.
“Mengacu pada pasal 13 ayat 2 UU TNI, panglima diangkat dan diberhentikan presiden setelah mendapat persetujuan DPR, dan dalam pasal 13 ayat 6, calon panglima disampaikan paling lambat 20 hari sejak diterima oleh DPR,” kata TB Hasanuddin, Selasa (2/5/2015).
Hasanudin mengatakan, masa pensiun Moeldoko memang masih cukup lama. Namun, mengingat DPR akan kembali memasuki reses pada tanggal 10 Juli hingga awal Agustus, maka Presiden harus mempertimbangkan pengganti Moeldoko dari sekarang dan menyerahkan ke DPR selambat-lambatnya pada 19 Juni.
“Dengan jadwal ini maka pelantikan panglima TNI dapat dilaksanakan pada akhir Juli ,sebelum panglima lama masuk masa pensiunnya pada 1 Agustus,” ujar politisi PDI Perjuangan ini.
Terkait nama calon Panglima, dia menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden. Hal yang terpenting, kata dia, pemilihan Panglima TNI harus sesuai dengan pasal 13 ayat 4. Panglima TNI dijabat oleh perwira tinggi aktif yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan dan dapat dijabat secara bergantian.
“Mengacu pada pasal diatas, kalau sebelumnya dijabat oleh Laksamana Agus kemudian diserah terimakan kepada Jenderal Moeldoko, maka giliran berikutnya adalah Kasau sekarang ini,” katanya.
Hasanuddin menilai, Panglima yang akan datang, setidaknya memiliki empat tantangan. Pertama, meningkatkan disiplin dan profesionalisme prajurit. Kedua, melanjutkan pengembangan alat utama sistem pertahanan. Ketiga, meningkatkan kesejahtraan prajurit Keempat, menyelesaikan masalah sengketa tanah dengan rakyat.