DPP PKS Berikan Rapor Merah Terhadap Kinerja Pemerintahan Presiden Jokowi dan Maruf Amin

oleh
oleh -

JAKARTA – DPP PKS memberikan rapor merah terhadap kinerja pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres Maruf Amin, terutama soal perburuhan.

Wakil Ketua DPP PKS bidang Ketenagakerjaan, Indra MH menilai sektor perburuhan saat ini sangat carut-marut. “PKS memberikan raport merah kepada Jokowi atas kinerja pemerintahan di bidang Ketenagakerjaan,” kata Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan DPP PKS, Indra dalam keterangannya, dikutip Rabu, 3 Mei 2023.

Karena itu, PKS mendesak Presiden Joko Widodo untuk melakukan sejumlah perbaikan. Pertama, harus mencabut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemenntah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Instrumen itu dianggap PKS bisa semakin menyengsarakan buruh atau pekerja Indonesia.

Baca Juga  Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Jelang Tahun Baru, Polsek Cibeber Sambangi Lapas Cilegon

“Kedua, mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kera Asing yang justru memudahkan masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA), sementara banyak anak bangsa yang nganggur,” kata Indra.

Ketiga, mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kera Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, yang telah mempermudah terjadinya PHK, memperkeal kompensasi PHK, memperiuas outsourcing (alih daya), memperiuas dan memperpanjang waktu kerja kontrak, dan memperlemah entitas senkat pekerja/serikat buruh.

Baca Juga  Perkuat SDM, Kakanwil Beri Penguatan Tugas dan Fungsi Kepada Seluruh Jajaran Lapas Cilegon

Keempat, mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, yang dinilai bermuatan politik upah murah.

Kelima, yakni mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global, yang melagalisasi pemotongan upah sampai dengan 2544.

Baca Juga  Lapas Cikarang Gelar Pertemuan dan Silaturahmi Paguyuban Ibu-Ibu Pemasyarakatan Se-Jawa Barat Rayon Cipurwabesuka

“Keenam, melakukan penegakkan hukum (law enforcement) atas berbagai ketenagakerjaan secara sungguh dan menyeluruh,” kata Indra.

Kemudian, lanjut Indra, partainya juga mendesak Presiden Jokowi untuk memenuhi janji kampanye kerja layak, upah layak, dan hidup layak. Lalu, hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.