DPKPP Lebak Gencar Entaskan Rumah Kumuh, Optimis Wujudkan “Lebak Ruhay”

oleh
oleh -

LEBAK – Komitmen Pemerintah Kabupaten Lebak dalam menciptakan kawasan permukiman yang sehat, layak, dan manusiawi terus digenjot melalui berbagai program strategis. Melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP), Pemkab Lebak intensif mengentaskan kawasan kumuh demi mewujudkan visi besar “Lebak Ruhay”—Lebak yang lebih sehat, nyaman, dan sejahtera.

Data terbaru berdasarkan Keputusan Bupati Lebak Nomor 648/Kep-284/DPRKPP/2024 menyebutkan bahwa luas kawasan kumuh di Lebak mencapai 2.539,01 hektare. Kawasan ini tersebar di 2.083 RT/RW yang meliputi 128 desa dan 5 kelurahan pada 21 kecamatan. Penanganan kawasan kumuh mengacu pada 7+1 indikator, meliputi keteraturan bangunan, jaringan jalan, akses air minum, drainase, akses air limbah, pengelolaan sampah, potensi kebakaran, dan ketersediaan ruang terbuka hijau.

Baca Juga  Di Usia Senja, Napi Lapas Serang Tetap Produktif Asah Keterampilan

Kepala DPKPP Lebak, Lingga Segara, menegaskan bahwa pendekatan kolaboratif menjadi kunci utama dalam proses revitalisasi kawasan kumuh. “Kami tidak bekerja sendiri. Penanganan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, hingga desa sesuai dengan kewenangannya,” ujar Lingga saat ditemui wartawan, Rabu (4/6/2025).

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Lebak, Lingga Segara

Sebagai langkah konkret, DPKPP kini tengah menyusun Detail Engineering Design (DED) untuk Desa Lewidamar dan Desa Lebakparahiyang. DED ini menjadi dokumen vital dalam pengajuan bantuan program ke pemerintah pusat dan provinsi.

Baca Juga  Miris! Tak Ada Meja dan Bangku, Siswa SDN V Mekarsari Belajar Secara Lesehan

Namun, Lingga tidak menampik adanya tantangan. Ia mengakui bahwa alokasi penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) pada tahun 2025 mengalami penurunan akibat keterbatasan anggaran pasca defisit tahun sebelumnya. Kendati demikian, hal itu tidak menyurutkan langkah DPKPP untuk terus bergerak.

Dari sekitar 342 ribu rumah tinggal di Kabupaten Lebak, sebelumnya tercatat ada 49 ribu unit RTLH. Namun berkat intervensi berkelanjutan, angka tersebut kini menyusut menjadi 42 ribu unit di tahun 2025.

Baca Juga  Kanwil Kemenkumham Jateng Gelar Sosialisasi Konversi Penilaian Kinerja Bagi Jabatan Fungsional

“Program ini bersifat stimulan melalui Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Artinya, pemerintah mendorong masyarakat agar mampu membangun rumah secara swadaya dan bergotong royong,” terang Lingga.

Ia juga menegaskan bahwa semangat mewujudkan “Lebak Ruhay” tidak akan surut. “Kami optimis semua program bisa berjalan sesuai harapan. Tahun 2025 adalah momentum penting menuju Lebak yang lebih baik,” tutupnya penuh keyakinan.

(ADV)