Domisili di Kabupaten Serang, Napi di Lapas Serang Tak Bisa Gunakan Hak Suara saat Pilkada

oleh
oleh -

MAJALAHTERAS.COM – Puluhan Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang tidak dapat menyalurkan hak suara pada Pilkada Kabupaten Serang, Hal itu dikarenakan Lapas Serang Berada di Wilayah Kota Serang.

Saat dikonfirmasi, Kepala Lapas Serang Heri Kusrita membenarkan hal tersebut, menurutnya kurang lebih ada 86 Warga Binaan yang berdomisili di Kabupaten Serang.

Baca Juga  Hadiri Perayaan Natal Kodam I/BB, Pj Gubernur Sumut Harap Prajurit TNI Perkuat Ketakwaan pada Tuhan YME

“Mereka tidak Bisa menggunakan Hak Pilih dalam Pagelaran Pilkada Kabupaten Serang,” ungkap Kalapas saat dikonfirmasi via Wahatsapp. Rabu (09/12).

Kalapas menjelaskan bahwa Sebelumnya pihak Lapas sudah melakukan koordinasi dan sosialisasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, dan ketentuannya, Para warga binaan yang berdomisili di Kabupaten Serang tidak bisa menggunakan hak pilihnya.

Baca Juga  Pelapor dan Saksi Kasus Arteria Dahlan Batal Diperiksa

“Narapidana tentu punya hak yang sama dalam pemilu sesuai amanat Undang – Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak bagi Warga Binaan Pemasyarakatan,” tegasnya. (Dede).