DJKI Kemenkumham RI Angkat Bicara Soal Warkopi dan Warkop DKI, Begini Faktanya

oleh
oleh -
DJKI Kemenkumham RI Angkat Bicara Soal Warkopi dan Warkop DKI

MAJALAHTERAS.COM – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI meminta masalah pelanggaran hak cipta yang dilakukan Warkopi diselesaikan dengan damai.

Keberadaan dan aktivitas Warkopi disebut melanggar hak cipta, namun Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Freddy Harris meminta kedua belah pihak tidak saling tuntut.

“Itu kalau pelanggaran ya pelanggaran hak cipta lah. Dan bisa juga nanti dibuktikan kalau nonton Warkopi orang selalu berasumsi itu Warkop yang lama. Itu udah clear.” ujar Freddy dalam jumpa pers, Senin (27/8).

Freddy mengimbau pihak Warkopi untuk meminta maaf pada Indro Warkop, serta meminta izin secara resmi. Pihaknya juga menyebut akan mengundang Indro Warkop perihal masalah yang tengah berlangsung.

“Nanti kita undang om Indro, Warkop, gak usah saling tuntut, damai, udah”, katanya.

Baca Juga  “Serius Tapi Santai” Prinsip Kerja Satgas TMMD Ke-108

DJKI menyebut pihak Warkop DKI sudah mendaftarkan merek Lembaga Warung Kopi Dono Kasino Indro sebagai kekayaan intelektual pada 21 Januari 2004 di kelas 41.

Setiap pihak yang menggunakan merek Warkop DKI harus meminta izin. Kementerian Hukum dan HAM juga siap menjembatani pertemuan antara Warkop DKI dan Warkopi.

“Orang menggunakan Warkop DKI dan sebagainya harus izin sama om Indro dan ahli warisnya”, kata Freddy.

Melihat maraknya kegiatan parodi dii dunia hiburan, DJKI mengatakan setiap jenis parodi harus tetap meminta izin.

“Jadi kalau parodi itu kan menggambarkan seseorang, kelompok, atau peristiwa secara sinistik, jadi balik lagi ya izin aja.” lanjutnya.

Indro Warkop telah memberikan pernyataan terkait kisruh keberadaan trio Warkopi yang mirip Warkop DKI. Indro menyebut Warkopi diduga melanggar hak kekayaan intelektual.

Baca Juga  Gubernur NTB Tegaskan Pelayanan Tetap Berjalan

“Masalahnya adalah ketika kami mempunyai sebuah grup yang dikenal dengan Dono Kasino Indro dan kami dilindungi undang-undang, dan mereka meniru seolah-olah Dono Kasino Indro itu mengekspresikan pola kami,” ucap Indro.

Warkopi merupakan grup yang terdiri dari tiga orang pemuda, yang mirip dengan anggota grup komedi Warkop DKI, Dono, Kasino, dan Indro.

Dengan memanfaatkan kemiripan tersebut, Warkopi membuat sejumlah konten parodi di Youtube. Penampilan mereka, serta kemunculan mereka di televisi diprotes oleh Indro beserta Lembaga Warkop DKI.

Baik Indro maupun Lembaga Warkop DKI sebelumnya telah buka suara soal kemunculan trio Warkopi, yang meniru Warkop DKI, membuat konten, dan tampil di televisi.

Baca Juga  Ananta Wahana Resmi Daftar Calon Anggota DPD RI ke KPU Banten

Putri mendiang Kasino, Hanna, mengatakan mereka mendapat teguran dari Falcon Pictures, perusahaan yang menggarap Warkop DKI Reborn.

“Lembaga Warkop DKI tidak melihat kerugian materiel,kalau imateriel sih kami dapat nama jelek dari Falcon, karena kami jual produk ke mereka. Kami dapat teguran keras karena kemunculan (Warkopi) tersebut,” ungkap Hanna, Senin (20/9).

Dalam kesempatan yang sama, Satrio selaku anak mendiang Dono juga mengatakan kemunculan Warkopi melukai hatinya. Tindakan mereka dinilai tidak menghargai perjuangan Warkop DKI selama ini.

“Saya melihat bapak saya Dono Warkop, Om Indro, dan Om Kasino itu tidak instan. Mereka itu jatuh bangun mempertahankan Warkop DKI,” ujar Satrio dikutip dari InsertLive, Senin (20/9). (Dede).