Ditjen PAS Gelar FGD Sertifikasi SNI Tentang Penyelenggara Rehabilitasi Bagi Warga Binaan di Lapas Narkotika Jakarta

oleh
oleh -

Jakarta, 28 Juni 2024 – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar Focus Grup Discussion (FGD) Sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) 8807:2022 Tentang Penyelenggara Rehabilitasi Bagi Orang Dengan Gangguan Napza. Acara ini dilaksanakan secara hybrid, diikuti oleh seluruh Lembaga Pemasyarakatan Narkotika (Lapas Narkotika) di seluruh Indonesia dan terpusat di Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta.

Baca Juga  Semarak HDKD ke-77, Lapas Cikarang Laksanakan Ziaran dan Tabur Bunga di TMP Bekasi

FGD ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas petugas pemasyarakatan dalam melaksanakan rehabilitasi bagi Warga Binaan. Hadir sebagai narasumber dalam acara ini adalah para ahli dari Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan PT Sucofindo.

Dalam sambutannya, Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Ditjenpas, Elly Yuzar, menyampaikan bahwa FGD ini merupakan bukti keseriusan Ditjenpas untuk menjaga agar layanan rehabilitasi pemasyarakatan yang diberikan sesuai dengan Standar Nasional sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya (RAN P4GN) Tahun 2020-2024.

Baca Juga  Komite Pemerhati Negara, Gelar Diskusi Omnibus Law

Elly Yuzar menambahkan bahwa sertifikasi SNI 8807:2022 menjadi salah satu indikator keberhasilan pelaksanaan rehabilitasi pemasyarakatan. “Dengan sertifikasi ini, diharapkan Lapas Narkotika dapat memberikan layanan rehabilitasi yang berkualitas bagi Warga Binaan,” tambahnya.

Acara FGD ini juga dihadiri oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Tonny Nainggolan, serta seluruh Kepala Lapas & Rutan di DKI Jakarta.

Baca Juga  Rupbasan Bengkulu Ikuti Kegiatan Sosialisasi Cashless Society di KPPN Bengkulu