Ditjen Imigrasi: Turis Asing Bisa Berada di Indonesia Paling Lama Enam Bulan

oleh
oleh -

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyebut turis asing bisa berada di Indonesia paling lama enam bulan. Menurut Imigrasi, wisawatan asing bisa memperpanjang visa wisata beberapa kali hingga maksimal enam bulan berada di Tanah Air.

“Visa kunjungan wisata yang diterima WNA dan penjamin akan memiliki durasi tinggal selama 60 hari di Indonesia dan bisa diperpanjang hingga paling lama totalnya 6 bulan berada di Indonesia,” ujar Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Amran Aris dalam keterangannya, Sabtu (5/2/2022).

Baca Juga  Covid-19 Meningkat Tajam, Pemkot Tangsel Perketat PPKM Mikro

Menurut Amran, wisatawan asing yang ingin berlama-lama di Indonesia bisa mengajukan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) di Kantor Imigrasi setempat.

“Misalnya turis asing berkunjung ke daerah lain, maka dapat diperpanjang dengan mengajukan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) di Kantor Imigrasi setempat,” kata Amran.

Amran meminta kepada wisawatan asing agar mempergunakan visa wisata sebaik mungkin. Imigrasi tak ragu menindak tegas bagi yang menyalahgunakan visa wisata tersebut.

“Kami juga akan menindak pelanggaran terkait penyelenggaraan visa elektronik untuk wisata,” pungkasnya.

Baca Juga  Pimpin Rapat Pembangunan Zona Integritas, Kalapas Perempuan Tangerang Tekankan Pentingnya Pelayanan Prima

Sebelumnya, Amran mengatakan Imigrasi telah menerbitkan sebanyak 273 visa elektronik bagi WNA untuk berkunjung ke Indonesia. Sebanyak 273 visa elektronik itu diterbitkan sejak 15 Oktober 2021 hingga 28 Januari 2022.

“Tercatat total 273 electronic visa kunjungan wisata diterbitkan kepada subjek orang asing untuk dapat berwisata ke Bali dan Kepulauan Riau,” kata Amran.

Menurut Amran, dari jumlah tersebut, paling banyak visa diberikan kepada wisawatan asal India.

Baca Juga  Pastikan Keadaan Aman, Karutan Bangil Kanwil Kemenkumham Jatim Lakukan Kontrol Area Blok Hunian

“Pelancong terbanyak datang dari India sejumlah 47 orang, disusul Perancis 42 orang, Korea Selatan 20 orang, Spanyol 17 orang, dan Swedia 16 orang,” kata dia.

Dia menyebut, para wisatawan asing itu juga bisa mengunjungi lokasi wisata lainnya. Menurut Amran turis asing dengan visa kunjungan wisata B211A yang datang ke Bali dan Kepulauan Riau (Kepri) diperbolehkan mengunjungi daerah lain dan pulang ke negaranya dari Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di daerah tersebut. (Dede).