Ditetapkan Sebagai Rujukan Covid-19 Khusus Napi, Ini Kata Kalapas Pemuda Tangerang

oleh
oleh -

MAJALAHTERAS.COM – Kanwil Kemenkumham Banten terus berupaya melakukan pencegahan corona virus disease (covid) 19 di UPT Pemasyarakatan. Salah satunya dengan menetapkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIA Tangerang sebagai UPT Pemasyarakatan di Wilayah Tangerang Raya untuk menjadi rujukan penanganan covid-19.

Ditemui diruang kerjanya, Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Kadek Anton menjelaskan bahwa apabila ada kasus covid di Lapas atau Rutan di Tangerang Raya, Lapas Pemuda dipilih sebagai UPT rujukan.

Baca Juga  Kejari Pandeglang Gelar Penyuluhan Hukum Kepada Santri

“Jadi artinya kita dianggap mampu melakukan penanganan covid dan sebagainya, Karna itu rujukan khusus napi di wilayah tangerang raya, dan jika ada yang dirujuk kesini, kita akan merawatnya dengan sebaik mungkin,” ungkap Kalapas.

Masih kata Kalapas, “Kita punya 2 Dokter 3 perawat dan punya 3 staf yang fokus di bidang penanganan Covid-19, upaya-upaya yang kami lakukan mulai dari pencegahan pengobatan itu sudah berjalan dengan baik, kita punya area khusus isolasi. Tim kami juga sudah melaksanakan dengan baik. Sama seperti diluar, ada penambahan obat, vitamin, dan makanan lainnya,” tegas Kalapas.

Baca Juga  Bangun Komitmen dan Dedikasi Terhadap NKRI, Pj Gubernur Banten Al Muktabar Ajak ASN Nyanyikan Lagu Syukur dan Bagimu Negeri

Kalapas menyampaikan bahwa sejauh ini penanganan covid sudah berjalan dengan baik, dan alhamdulilah belum ada yang dirujuk kesini.

“Saya pribadi selalu menghimbau jajaran serta warga binaan untuk menerapkan protokol Kesehatan serta 3M, dan mengkonsumsi Vitamin untuk meningkatkan daya tahan tubuh, melakukan penyemprotan disinfektan serta rajin berolahraga,” katanya.(Dede).