Ditengah pandemi Covid-19 pertumbuhan ekonomi disektor kehutanan pada kuartal pertama dan kedua Tahun 2021 mengalami peningkatan dibandingkan dengan periode pada Tahun 2020. Peningkatan tersebut meliputi produksi kayu bulat, produksi kayu olahan, produksi HHBK dan nilai ekspor produk kehutanan.
Produksi kayu bulat baik dari Hutan Alam (HA) maupun Hutan Tanaman (HT) pada kuartal kedua Tahun 2020 yaitu 11,56 juta meter kubik, menjadi 12,8 juta meter kubik pada kuartal kedua Tahun 2021, artinya meningkat 10,74 persen. Sementara, produksi kayu olahan kuartal pertama Tahun 2021, mengalami peningkatan 5,94% dibanding 2020, dan pada kuartal kedua relatif sama dengan tahun lalu.
Kemudian, nilai ekspor produk kehutanan secara akumulatif meningkat 70,33 persen, dimana pada kuartal kedua Tahun 2020 yaitu USD 2,59 juta, menjadi USD 4,41 juta pada kuartal kedua Tahun 2021. Sementara, produksi Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) pada kuartal kedua Tahun 2020 yaitu 130 ribu ton, dan kuartal kedua tahun 2021 yaitu 192 ribu ton, secara akumulatif meningkat 47,60 persen.
Untuk percepatan peningkatan pertumbuhan sub sektor kehutanan, pemerintah menerbitkan beberapa kebijakan antara lain relaksasi kebijakan fiskal, percepatan implementasi UUCK dan turunannya, serta fasilitasi pembiayaan sertifikasi legalitas kayu untuk UMKM industri hasil hutan dan hutan rakyat. Selain itu, pemerintah juga melakukan promosi perdagangan dan kerja sama dengan mitra dagang, serta menerapkan pelayanan berbasis digital kepada pelaku usaha.
“Kebijakan-kebijakan tersebut, kami yakini dapat memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan sub sektor kehutanan pada kuartal kedua dibandingkan kuartal pertama pada Tahun 2021 dan berkontribusi pada peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional,” ungkap Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) KLHK Agus Justianto, saat Media Briefing secara virtual, Jumat (6/8).
Selanjutnya, Agus menyampaikan agar kinerja sub sektor kehutanan dapat terus meningkat, KLHK akan memperkuat strategi melalui sejumlah langkah. Pertama, melanjutkan kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional, dengan menjaga produktifitas dan keberlangsungan usaha, antara lain melalui penguatan insentif kebijakan fiskal. Kedua, percepatan Implementasi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan turunannya. Ketiga, meningkatkan peran dan akses masyarakat terhadap sumberdaya hutan berbasis agroforestry dalam rangka peningkatan produktifitas hutan. Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan Perhutanan Sosial antara lain Hutan Tanaman Rakyat (HTR) dan kemitraan, untuk mendukung industri pengolahan hasil hutan dan industri lainnya. Keempat, meningkatkan pelayanan pemanfaatan hutan berbasis digital yang terintegrasi mulai dari Perencanaan, Produksi, Pembayaran PNBP, Peredaran, Pemasaran hingga Ekspor melalui penguatan Sistem Informasi Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (SI-PHPL).
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Indroyono Soesilo, mengatakan Indonesia mendapat apresiasi dari dunia luar atas dua prestasi yang dicapai pada semester pertama, yaitu pengendalian kebakaran hutan dan lahan, serta peningkatan nilai ekspor kehutanan.
“Kami sampaikan terimakasih kepada Pemerintah atas kebijakan-kebijakan yang mendorong tercapainya peningkatan nilai ekspor ini. Kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dalam rangka pandemi ini, membuat sektor industri kehutanan ini bertahan,” ujarnya.
Turut hadir mendampingi Dirjen PHL yaitu Sekretaris Ditjen PHL Misran, Direktur Usaha Hutan Produksi (UHP) Istanto, Direktur Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Drasospolino, dan dari APHI juga hadir Direktur Eksekutif APHI Purwadi Soeprihanto. (*/cr2)
Sumber: menlhk.go.id