Dit Tipideksus Bareskrim Polri Usut Penyalahgunaan Dana Korban Kecelakaan Pesawat Lion Oleh ACT

oleh
oleh -

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri mengusut kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT-610, oleh lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, dana bantuan korban kecelakaan Lion Air pada 18 Oktober 2018 diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dari Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar dan eks Presiden Ahyudin.

“Bahwa pengurus yayasan Aksi Cepat Tanggap dalam hal ini Ahyudin selaku pendiri merangkap ketua, pengurus dan pembina serta Ibnu Khajar selaku ketua pengurus melakukan dugaan penyimpangan sebagian dana social/CSR dari pihak Boeing tersebut untuk kepentingan pribadi masing-masing berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi,” kata Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Sabtu (9/7/2022).

Bahkan, kata Ramadhan, kedua orang pengurus yayasan ACT tersebut tidak pernah mengikutsertakan pihak ahli waris dalam penyusunan rencana maupun pelaksanaan penggunaan dana sosial/CSR.

“Dan tidak pernah memberitahu kepada pihak ahli waris terhadap besaran dana sosial/CSR yang mereka dapatkan dari pihak Boeing serta pengunaan dana sosial/CSR tersebut yang merupakan tanggung jawabnya,” ujar Ramadhan.

Meskipun begitu, Ramadhan memastikan, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Sehingga, kepolisian belum menetapkan tersangka pada perkara tersebut.