Majalahteras.com. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak, melakukan pemantauan stok sembilan bahan pokok atau sembako disejumlah pasar deerah. Tindakan tegas hingga proses hukum, siap ditempuh jika ditemukan penimbun sembako.
“Persedian sembilan bahan pokok relatif aman dan cukup juga tidak terjadi kenaikan signifikan,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan pada Disperindag Kabupaten Lebak, Orok Sukmana di kantornya, Senin (06/11).
Menurut Orok, pemantauan stok sembako tersebut seperti di pasar daerah Rangkasbitung, Sampay, Bayah, Muncang dan pasar Maja. Selama ini, lanjutnya, persedian sembako melimpah dan tidak terjadi kelangkaan menjelang Natal dan Tahun Baru.
“Tidak ada kelangkaan pasokan komoditas sembako yang didatangkan dari luar daerah berjalan lancar,” ucap Orok.
Selain itu juga, lanjut Orok lagi, harga sejumlah komoditas sembako relatif stabil, seperti gula, beras, daging sapi, telur, terigu dan minyak goreng.
Dijelaskan Orok lagi, hasil pantauan harga disejumlah pasar daerah di Kabupaten Lebak, seperti harga beras jenis super Rp9.500/kg dan beras jenis IR KW I Rp8.800/kg, sedangkan beras jenis IR KW II Rp8.167/kg dan beras IR KW III Rp7.500/kg. Lalu, harga minyak goreng tanpa merk Rp11.200/liter, gula Rp12.200/kg, daging sapi murni Rp120.000/kg dan daging kerbau Rp120.000/kg. Sedangkan harga daging ayam Rp31.800/kg, kacang kedelai Rp9.200/kg, terigu Rp9.500/kg, cabai kriting Rp32.000/kg dan cabai rawit Rp22.000/kg.
“Berdasarkan hasil pantauan dilapangan rata-rata harga kebutuhan pokok yang dijual di sejumlah pasar daerah diwilayah Kabupaten Lebak, masih normal dan belum ada kenaikan yang signifikan. Selama ini harga bahan pokok stabil hingga bertahan Desember mendatang,” kata Orok.
Untuk itu, pihaknya meminta kepada agen atau distributor kebutuhan bahan pokok untuk tidak menimbun barang yang bisa menimbulkan kelangkaan di pasaran. Disamping itu juga kepada masyarakat diharapkan agar tidak melakukan aksi borong yang dapat mengakibatkan kelangkaan komoditas di sejumlah pasar.
“Jika ditemukan ada kegiatan penimbunan sembako, kita akan proses secara hukum,” tegas Orok.@IMAN