Majalahteras.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pandeglang dinilai tutup mata mengabaikan kendaraan truk sumbu tiga masuk perkotaan Pandeglang saat malam hari.
Padahal, jalur perkotaan tidak boleh digunakan untuk kendaraan truk sumbu tiga. Namun masih ada beberapa truk masuk wilayah perkotaan.
“Iya se-malam saya lihat ada truk besar melintas di Jalan Raya Ciekek-Majasari. Harusnya ditindak dong,” keluh Jamal, warga Pandeglang, Rabu (10/5/2023).
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang, Atang Suhana mengatakan, sudah menerjunkan petugas di lapangan untuk memberikan teguran kepada truk sumbu tiga yang melintas di perkotaan.
“Setiap malam petugas beroperasi untuk menindak tegas truk sumbu tiga masuk kota, dan kita alihkan ke lintas timur AMD,” katanya.
Atang menerangkan, truk sumbu tiga tidak boleh masuk perkotaan. Sebab, jalan protokol perkotaan Pandeglang hanya digunakan untuk kendaraan kecil.
“Iya jalan raya dari Cigadung, Alun-alun, Majasari sampai Cipacung tidak boleh digunakan kendaraan sumbu tiga. Tapi dialihkan ke lintas AMD,” terangnya.@Juanda