MAJALAHTERAS.COM – Pedagang Kaki Lima (PKL) Pasar Badak Pandeglang diingatkan untuk tidak lagi membuka lapak dagangannya diatas trotoar maupun bahu jalan.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang, Tatang Mukhtasar mengatakan, bahu jalan maupun trotoar tidak boleh beralihfungsi menjadi tempat jualan.
“Tidak boleh. Selain telah melanggar aturan, trotoar kan diperuntukkan untuk pejalan kaki, dan bahu jalan diperuntukkan untuk pengendara,” tegas Tatang, Senin (27/1).
Tatang menilai, agar trotoar dan bahu jalan di kawasan Pasar Badak tidak terjadi kemacetan harus dipagar. “Sekarang karena ada keramaian, nah bagaimana tidak terjadi kemacetan, satu solusinya kita pagar saja tuh trotoar, kita bikin satu tempat untuk orang jalan biar tertib,” ujarnya.
Tatang berjanji, akan melakukan penertiban parkir liar Pasar Badak. Tujuannya, untuk memberikan kenyamanan masyarakat. “Nanti dalam waktu dekat mau kami tertibkan,” ujarnya.
Setelah ditertibkan, kata Tatang, perlu disiapkannya lahan parkir. “Kita harus menyiapkan tempat untuk relokasinya dulu, sehubungan belum ada solusi untuk direlokasi, maka kami akan mencoba merapikannya,” ujarnya.
Asisten Daerah Bidang Ekonomi Pembangunan Setda Pandeglang, Indah Dinarsiani mengatakan, trotoar maupun bahu jalan tidak boleh digunakan untuk tempat jualan. “Memang tidak boleh. Trotoar kan buat pejalan kaki, dan bahu jalan buat pengendara yang melintas,” ujarnya.
Indah meminta, dinas terkait untuk menindak tegas para PKL yang berjualan di bahu jalan dan trotoar di kawasan Pasar Badak. “Mestinya gak boleh. Kalau ada pedagang yang jualan di situ adanya di Disperindag dan ESDM,” katanya. (Juanda)