MAJALAHTERAS.COM – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi menyelenggarakan kegiatan “Sinergitas Forum Konsultasi Pelayanan Publik” sebagai langkah strategis dalam mengoptimalkan Standar Pelayanan (SP) di lingkungan pendidikan. Acara yang berlangsung di Balai Patriot, Kompleks Kantor Wali Kota Bekasi ini, menghadirkan narasumber ahli dari dua instansi pengawas pelayanan publik tertinggi di Indonesia, yakni Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) serta Ombudsman RI.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi dengan tujuan menyelaraskan persepsi antara penyelenggara layanan dan masyarakat sebagai pengguna layanan. Forum ini menjadi wadah dialog untuk memastikan bahwa standar pelayanan yang disusun bersifat transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi menegaskan bahwa pelayanan publik yang berkualitas bukan sekadar soal kelengkapan administrasi, melainkan tentang perubahan pola pikir (mindset) aparatur.
“Pelayanan publik adalah wajah dari pemerintah. Melalui forum ini, saya berpesan kepada seluruh jajaran di Dinas Pendidikan agar tidak hanya bekerja secara rutin, tetapi harus memiliki semangat ‘Bangga Melayani Masyarakat’,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi saat membuka acara.
Beliau juga menambahkan pentingnya keterbukaan terhadap kritik. “Kita tidak boleh antikritik. Forum Konsultasi Publik ini adalah ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan. Dengan mendengar suara pengguna layanan, kita bisa menciptakan pelayanan yang lebih cepat, lebih murah, dan lebih sederhana sesuai dengan harapan masyarakat,” pungkasnya.
Fokus Utama: Standar Pelayanan 5W1H
Dalam sesi pemaparan, narasumber dari Deputi Bidang Pelayanan Publik KemenPANRB menekankan pentingnya penerapan konsep 5W1H (Why, What, Who, Where, When, and How) dalam penyusunan standar pelayanan. Hal ini mencakup:
- Transparansi Prosedur: Masyarakat harus mengetahui dengan jelas persyaratan, waktu penyelesaian, hingga biaya (jika ada).
- Partisipasi Masyarakat: Pelibatan publik melalui Forum Konsultasi Publik (FKP) sesuai dengan amanat Permen PANRB No. 16 Tahun 2017.
- Budaya BerAKHLAK: Mendorong aparatur pelayan publik untuk memiliki semangat “Bangga Melayani Bangsa” guna mewujudkan pelayanan yang lebih cepat, lebih murah, dan lebih sederhana.
Sinergi dengan Ombudsman RI
Kehadiran Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya dalam forum ini juga bertujuan untuk memperkuat aspek pengawasan dan penanganan pengaduan. Sinergitas ini diharapkan dapat meminimalisir maladministrasi dan memastikan setiap keluhan masyarakat di sektor pendidikan dapat tertangani dengan baik melalui mekanisme yang sistematis.
“Kegiatan ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan komitmen Dinas Pendidikan Kota Bekasi untuk terus melakukan perbaikan berkelanjutan (continuous improvement). Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan kepuasan dan kebahagiaan saat mengakses layanan pendidikan,” ujar perwakilan pimpinan Disdik Kota Bekasi di sela-sela acara.
Melalui forum ini, diharapkan Dinas Pendidikan Kota Bekasi dapat mengimplementasikan siklus pemantauan dan evaluasi yang ketat, mulai dari penetapan standar, pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM), hingga tindak lanjut hasil evaluasi demi pelayanan publik yang prima.***






