Disawer Rp1 Miliar Oleh Doni Salmanan, Reza Arap Kembalikan Rp950 juta ke Polisi

oleh
oleh -

Reza Arap telah mengembalikan uang pemberian Doni Salmanan sebesar Rp950 juta ke polisi. Loh, kok bisa? Padahal uang saweran Doni Salmanan yang diberikan ke Reza Arap ini nominalnya Rp1 miliar. Namun sang YouTuber hanya mengembalikan Rp950 juta saja.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyatakan bahwa YouTuber Reza Arap telah mengembalikan dari tersangka kasus dugaan penipuan Aplikasi Quotex Doni Salmanan. Uang yang dikembalikan Reza Arap senilai Rp950 juta, karena dari Rp1 miliar sudah dipotong pajak.

Baca Juga  Kalapas, Pejabat Hingga Napi Lapas Cikarang Kompak Bersihkan Lingkungan Bersama APH

“Rp950 juta, dari platform social buzz dipotong 5 persen,” kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi, Senin 28 Maret 2022.

Menurut Reinhard, pengembalian uang itu tidak dilakukan langsung oleh Reza Arap. Namun, pihak pengacara yang memberikan uang tersebut. “Jadi, murni Reza Arap terima Rp950 (juta),” ujarnya.

Baca Juga  Cegah Korupsi, Pj Gubernur Banten Al Muktabar Optimalkan Gerakkan Penyuluh Antikorupsi

Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyatakan telah menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah publik figur yang diduga menerima aliran dana dari tersangka Doni Salmanan. Pemeriksaan terhadap sejumlah publik figur tersebut akan dilakukan pada hari Jumat 18 Maret dan Senin 22 Maret 2022.

Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex. Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.

Baca Juga  KONI Pandeglang Gugat Hasil Pertandingan Panjat Tebing Porprov VI

Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara. (Red).