JAKARTA – Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, luncurkan Grand Strategy Komunikasi Humas Pemasyarakatan dan Penetapan 50 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Percontohan Manajemen Krisis Pemasyarakatan di Discovery Hotel Ancol, Rabu (9/11).
Kegiatan ini diselenggarakan secara hybrid yang dikuti seluruh jajaran Pemasyarakatan di Indonesia. Dalam kesempatan tersebut, Reynhard berujar bahwa Humas Pemasyarakatan harus memiliki strategi komunikasi yang efektif untuk mencapai tujuan.
“Grand Strategy ini penting, agar terbangun citra positif Pemasyarakatan. Selain itu juga memenuhi hak masyarakat atas informasi yang valid dan berimbang, mampu untuk melakukan pencegahan dan mitigasi krisis komunikasi,” ujar Reynhard.
Dia juga menyatakan bahwa membangun reputasi dan citra baik Pemasyarakatan merupakan bagian penting dalam pertanggungjawaban kinerja di bidang Pemasyarakatan kepada publik.
Untuk itu ia menegaskan bahwa humas pemasyarakatan bukan hanya petugas yang menjalankan fungsi kehumasan, tetapi juga seluruh petugas pemasyarakatan.
“Mulai dari pimpinan tinggi, pejabat hingga pelaksana fungsi kehumasan sendiri, itulah humas pemasyarakatan, sesuai dengan perannya masing-masing. Kita juga patut bersyukur dan berbangga hati, kinerja baik pemasyarakatan mulai disadari dan dipahami oleh masyarakat,” ujar Reynhard.
Ia juga mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2022 berjalan, terdapat 51.815 berita positif pemasyarakatan. Namun selain itu juga masih terdapat 4.242 berita negatif yang didapatkan dari analisa media Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Menurutnya, citra negatod yang mengarah ke negative dapat memengaruhi kinerja dan proses reformasi birokrasi yang tengah berjalan.
“Pemasyarakatan ini isu yang sangat seksi, menjadi perhatian masyarakat luas. Secara persentase, jumlah berita krisis memang hanya 7 persen dari total publikasi. Namun kita tahu bahwa kondisi ini mampu merusak reputasi dan citra Pemasyarakatan. Di situlah pentingnya humas. Adanya peningkatan kelembagaan dalam RB, di situ ada humas,” tuturnya.
Reynhard berpesan, bagi petugas Pemasyarakatan yang menjalankan fungsi kehumasan harus mampu menyampaikan informasi secara cepat, tepat, dan terukur dalam melaksanakan pelayanan dan pengelolaan informasi.
Untuk mendukung hal tersebut, Reynhard juga telah menetapkan 50 UPT Percontohan Manajemen Krisis Pemasyarakatan. UPT Pemasyarakatan tersebut diharapkan dapat menjadi contoh serta memberi masukan dan saran bagi UPT lain di wilayahnya yang mengalami krisis.
“Setelah mengikuti pelatihan manajemen krisis hari ini, nantinya 50 UPT percontohan dapat bersinergi dengan para stakeholder, melaksanakan sendiri manajemen krisis, bahkan dapat mendampingi atau memberi masukan kepada UPT lain di wilayahnya yang mengalami krisis, sehingg terjadi sharing knowledge,” tambahnya.
Sementara itu, Grand Strategy Komunikasi Humas Pemasyarakatan telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-20.HH.01.02 Tahun 2022. Grand Strategy Komunikasi Humas Pemasyarakatan tersebut merupakan hasil kerjasama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ2), The Asia Foundation (TAF), Center for Detention Studies (CDS), dan Search for Common Ground (SFCG).
Terdapat 10 strategi komunikasi pemasyarakatan yang terdapat dalam Grand Strategy, yaitu: pesan-pesan kunci (key messages), media positioning, marking and branding, public and media relations protocols, manajemen media sosial, manajemen krisis komunikasi, metode komunikasi tertulis dan elektronik, analisis pematauan media, survei persepsi, serta monitoring, evaluasi, dan pelaporan. (Red).