Dirjen Dukcapil Kemendagri: WNA Wajib Miliki KTP-el, Tapi Tak Bisa Ikut Pemilu

oleh
oleh -

MAJALAHTERAS.COM– Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menegaskan, warga negara asing (WNA) memang diwajibkan memiliki KTP elektronik apabila mereka memiliki, izin tinggal tetap di Indonesia dan berumur lebih dari 17 tahun.

“Sesuai Pasal 63 UU Administrasi Kependudukan, warga negara asing yang sudah berumur 17 tahun atau sudah menikah atau pernah menikah dan memiliki izin tinggal tetap, wajib memiliki KTP-el,” pungkas Zudan Arif Fakrullah kepada wartawa pada acara penandatanganan kerja sama dengan 12 lembaga jasa keuangan di Hotel Westin Kuningan Jakarta, Selasa (26/2/2019). Hal itu disampaikannya terkait adanya informasi ditemukannya KTP el-milik WNA di Cianjur, Jawa Barat.

Baca Juga  Sambangi UPTD PUPR Seragon, Kalapas Serang Serahkan Hasil Karya Warga Binaan

Zudan menambahkan, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2006 juncto UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, penduduk di Indonesia dibagi dua, yakni WNI dan WNA. Sama seperti WNI, WNA juga diwajibkan memiliki KTP eletronik.

“Jadi, bukannya KTP-el itu diharamkan untuk WNA, justru diwajibkan bagi WNA yang sudah punya izin tinggal tetap dan berumur lebih dari 17 tahun, memiliki KTP elektronik,” paparnya.

Ketentuan ini, kata Zudan, sudah berlaku sejak tahun 2014. “Jadi bukan baru sekarang-sekarang ini. Saya sih melihat ini menjadi gaduh karena sedang menghadapi Pileg dan Pilpres, itu saja,” ujarnya.

Baca Juga  Latih Kedisiplinan WBP, Rutan Jakarta Pusat Lakukan Pembinaan Pramuka Kepada WBP

Zudan mengatakan, sangat mudah untuk melihat keaslian KTP elektronik karena bisa dilacak dalam database kependudukan.

“Bisa dilacak apakah KTP el-nya asli atau palsu. Bisa dilacak dengan card reader alat pembaca. Letakkan KTP-nya di atas alat pelacak itu dan dipindai sidik jarinya, nanti akan keluar data KTP-nya asli atau palsu,” katanya.

Zudan menegaskan, meskipun WNA memiliki KTP elektronik namun KTP-nya tidak bisa digunakan untuk memilih dalam Pemilu. “Karena syarat untuk bisa memilih adalah warga negara Indonesia. Jadi seluruh WNA yang ada di Republik Indonesia ini tidak memiliki hak politik untuk memilih ataupun dipilih,” tegasnya.

Baca Juga  Berjuang Melawan Covid-19, Kisah Inspiratif Dalam Buku “Spiritual Journey”

Ia menjelaskan, di dalam kolom keterangan di KTP- el milik WNA tertulis jelas kewarganegaraannya. “Misalnya (warga negara) dari Malaysia, atau dari China, dari Arab Saudi. Keliru jika tiba-tiba (panitia pemilih) dari TPS membolehkan WNA masuk ke TPS. Karena di dalam KTP-el nya ada tulisan warga negara mana, jadi tidak perlu khawatir karena teman-teman (panitia) di TPS semuanya sudah terdidik untuk bisa membaca dan melihat KTP-el itu untuk WNA,” tutupnya.(rls)