Diperketat, Satlantas Polres Tangsel Akan Cek Kartu Vaksin Saat Nataru

oleh
oleh -

Majalahteras.com – Perayaan Libur Natal dan Tahun Baru 2022 dinilai berpotensi menciptakan gelombang ketiga pandemic covid-19. Untuk itu, Polisi akan menerapkan aturan pengecekan terhadap pengendara motor dan mobil yang melintas di wilayah perbatasan Kota Tangerang Selatan saat malam Tahun Baru 2022.

Kegiatan di wilayah perbatasan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) saat malam Tahun Baru 2022 itu berupa pengecekan kartu vaksin dari pengendara.

Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan, AKP Dicky Dwi Prambudi mengatakan, anggotanya akan dikerahkan di perbatasan Tangsel pada malam Tahun Baru 2022.

Baca Juga  Jelang HUT Kabupaten Serang, Bupati dan Forkopimda Ziarah ke Makam Brigjen KH Syam'un

“Nanti (malam tahun baru) di perbatasan masuk wilayah Tangsel, kita akan lakukan pengecekan kartu vaksin,” ujar Dicky saat dikonfirmasi tim majalahteras.com melalui sambungan seluler. Kamis (16/12/2021).

Lebih lanjut, Dicky menjelaskan, ada 96 personel lalu lintas yang diterjunkan untuk bertugas di wilayah perbatasan Tangsel. Perbatasan ini melingkupi Jakarta sampai Depok.

“Personil lantas ada 96 yang kita turunkan. Selain itu juga ada rapid tes (secara acak),” ungkap Dicky.

Baca Juga  Rutan Kelas IIB Pandeglang Menerima Kunjungan Kadiv PAS Kanwil Kemenkumham Banten

Dicky menjelaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mencegah penyebaran covid-19. Terlebih, varian baru Omicron sudah masuk ke Indonesia.

Selain itu, Pemerintah juga sudah resmi melarang kegiatan masyarakat yang menggelar pawai tahun baru atau arak-arakan.

Menko Perekonomian RI, Airlangga Hartarto mengatakan, masyarakat dilarang menggelar pawai saat momen pergantian Tahun Baru 2022.

Baca Juga  LEU MUI dan PW NU DKI Peduli Para Guru

Menurut Airlangga Hartarto, hal itu sudah merupakan bagian dari aturan tentang aktivitas masyarakat selama masa liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru), sebagaimana termaktub dalam Instruksi Mendagri No 66 Tahun 2021.

Lebih lanjut, Airlangga Hartarto menyampaikan, larangan pawai Tahun Baru adalah bagian dari aturan pengetatan perayaan Tahun Baru 2022.

Kebijakan tersebut dibuat demi menghindari kerumuman masyarakat yang rentan terhadap penyebaran covid-19.(Iman)