Dikira Sabu, Ternyata Garam! Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan Gigit Jari

oleh
oleh -

MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan harus gigit jari. Pasalnya saat mengamankan 3 kilogram sabu dari dua pengedar diketahui bahwa yang diamankan bukan sabu melainkan garam yang dibungkus dalam kemasan teh hijau asal China.

Meski berisikan garam, aparat Kepolisian tetap menangkap kedua pengedar tersebut yakni Dicky Zulkarnaen (40) dan Septian Willy Perdana (24). Mereka merupakan warga Jalan Brigjen Katamso Gang Pantai Burung Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.

Baca Juga  Gantikan Cak Ipul, Bahrul Ulum Jabat Koorpres MW KAHMI Banten

Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol. Hadi Wahyudi menjelaskan bahwa saat itu petugas Kepolisian melakukan penyamaran sebagai pembeli. Kemudian langsung menangkap kedua pelaku di sebuah rumah di Jalan Halat, Kota Medan, Senin 24 Januari 2022.

Hadi mengungkapkan kedua pengedar sabu itu ternyata mengelabui pembeli dengan cara bungkusan sabu itu ditempel dengan stiker bertuliskan Guanin Wang. Di mana stiker bertuliskan Guanin Wang biasanya merek sabu dari luar negeri. “Jadi mereka menempelkan sendiri merek tersebut. Artinya, mereknya pun palsu bersama isinya,” kata dia.

Baca Juga  Wujud Sinergi dan Kolaborasi Bersama Media, Kemenkumham Banten Gelar Press Tour 2023

Sementara itu, kepada petugas Kepolisian, kedua pengedar sabu gadungan mengaku sudah menjual tiga kali sabu berisikan garam kepada pengguna narkoba pada bulan Desember 2021 sebanyak dua kali dan sekali pada Januari 2022.

Meski tidak menjual sabu, namunsaat dilakukan tes urine terhadap kedua pria tersebut hasilnya positif narkoba dengan jenis sabu.”Keduanya positif narkoba dan akan dilakukan rehabilitasi,” sebut perwira melati tiga itu.

Baca Juga  Gubernur Banten: Tahun 2020 Jalan Provinsi Banten Mantap

Atas perbuatan menjual sabu berisikan garam, kedua pria itu dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun. (Dede).