Dikira Sabu, Ternyata Garam! Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan Gigit Jari

oleh
oleh -

MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan harus gigit jari. Pasalnya saat mengamankan 3 kilogram sabu dari dua pengedar diketahui bahwa yang diamankan bukan sabu melainkan garam yang dibungkus dalam kemasan teh hijau asal China.

Meski berisikan garam, aparat Kepolisian tetap menangkap kedua pengedar tersebut yakni Dicky Zulkarnaen (40) dan Septian Willy Perdana (24). Mereka merupakan warga Jalan Brigjen Katamso Gang Pantai Burung Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.

Baca Juga  Koramil 0602-01/Kota Serang Gelar Serbuan Vaksinasi Selama 21 Hari

Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol. Hadi Wahyudi menjelaskan bahwa saat itu petugas Kepolisian melakukan penyamaran sebagai pembeli. Kemudian langsung menangkap kedua pelaku di sebuah rumah di Jalan Halat, Kota Medan, Senin 24 Januari 2022.

Hadi mengungkapkan kedua pengedar sabu itu ternyata mengelabui pembeli dengan cara bungkusan sabu itu ditempel dengan stiker bertuliskan Guanin Wang. Di mana stiker bertuliskan Guanin Wang biasanya merek sabu dari luar negeri. “Jadi mereka menempelkan sendiri merek tersebut. Artinya, mereknya pun palsu bersama isinya,” kata dia.

Baca Juga  Garuda Buka Rute Semarang ke Lombok dan Makasar

Sementara itu, kepada petugas Kepolisian, kedua pengedar sabu gadungan mengaku sudah menjual tiga kali sabu berisikan garam kepada pengguna narkoba pada bulan Desember 2021 sebanyak dua kali dan sekali pada Januari 2022.

Meski tidak menjual sabu, namunsaat dilakukan tes urine terhadap kedua pria tersebut hasilnya positif narkoba dengan jenis sabu.”Keduanya positif narkoba dan akan dilakukan rehabilitasi,” sebut perwira melati tiga itu.

Baca Juga  Gelora Sportifitas, Warga Binaan Lapas Cilegon Antusias Ikuti Porsenap

Atas perbuatan menjual sabu berisikan garam, kedua pria itu dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun. (Dede).