DEPOK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok mendalami adanya dugaan penyalahgunaan dana hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok sebesar Rp 1 miliar. Jaksa menduga dana hibah tersebut dipakai untuk hiburan malam atau dunia gemerlap malam (dugem).
“Ya benar kami telah resmi melakukan penanganan terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana hibah Bawaslu kota Depok terkait dana hibah Bawaslu pemilihan walikota dan wakil walikota Depok tahun 2020,” kata kepala seksi intelijen Kejaksaan Negeri Depok, Andi Rio Rahmat, dikutip dari laman resmi Kejari Depok, Selasa.
Rio memaparkan, pada tahun 2022 Bawaslu Kota Depok menerima sebesar 15 miliar dari dana APBD untuk Pilkada Kota Depok. Belakangan ditemui dana Rp 1,1 miliar keluar dari rekening Bawaslu. Uang hibah tersebut, lanjut Rio, diduga digunakan untuk hiburan malam.
“Sampai saat ini belum pernah kembali masuk dari rekening penerima ke rekening pemberi yakni rekening Bawaslu kota Depok,” lanjut dia. (Red).