Majalahteras.com – Dugaan penjualan minuman beralkohol jenis bir bintang di Resto Pantai Pandan, Kecamatan Carita mendapat sorotan Satpol PP Pandeglang, dan Relawan Pencegahan Maksiat (RPM) Provinsi Banten.
Kepala Satpol PP Pandeglang, Bunbun Buntaran membenarkan, sudah menerima informasi dari masyarakat terkait Resto Pantai Pandan yang menjual minuman beralkohol.
“Ya, sudah masuk laporannya. Minggu depan kita cek ke lapangan sesuai laporan warga,” kata Bunbun, dihubungi melalui telepon seluler. Jumat (5/5/2023).
Ketua Umum Relawan Pencegahan Maksiat Banten, Abas Ranta mendesak, Satpol PP Kabupaten Pandeglang untuk memberantas minuman beralkohol di Resto Pantai Pandan.
“Jangan dibiarkan harus diberantas. Satpol PP jangan diam, harus gerak cepat melakukan penertiban,” tegasnya.
Abas menyayangkan, dengan adanya jual beli minuman beralkohol di Resto Pantai Pandan Kecamatan Carita, Pandeglang, Banten secara terbuka.
“Harusnya pengelola menghargai masyarakat atau pengunjung pantai. Apalagi minumnya di tempat terbuka. Seolah-olah membebaskan minuman beralkohol,” katanya.@Juanda