Majalahteras.com – Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) DPC Banten menyoroti kematian pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang meninggal karena diduga bunuh diri di sel Mapolres Pandeglang pada (04/07/2023).
Hal tersebut disampaikan langsung Agung Lodaya selaku Ketua Bidang Advokasi DPC Permahi Banten.
Agung menilai, kematian tersebut murni kelalaian Polres Pandeglang. Karena menurutnya ketika seseorang dikurung di dalam sel penjara psikologinya akan jatuh maka potensi untuk bunuh diri atau hal lainnya itu sangat tinggi.
” Polres lalai, harusnya polisi sudah pastikan kalo di sel tahanan tidak ada barang atau alat yang berpotensi di gunakan oleh tahanan untuk bunuh diri atau hal lainnya,” kata Agung Lodaya.
Selain itu agung juga menilai kalo kematian tersebut juga masih janggal karena tidak ada autopsi terhadap jenazah.
“Dalam hukum pidana bukti itu harus lebih terang dari cahaya, maka harusnya jenazah di autopsi dulu agar tidak janggal,” kata Agung Lodaya. (14/07/2023).
Oleh karenanya Agung mendesak agar Mabes Polri turun dan mengevaluasi Polres Pandeglang.
” Hal ini merupakan bukti kegagalan Polres Pandeglang dalam menegakan hukum, maka Mabes Polri harus turun,” tutupnya.@Juanda