JAKARTA Senin, 8 Juni 2026. – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menyelesaikan masalah sampah dalam 2 tahun dengan menyusun roadmap berdasarkan Skema Alur Pengelolaan Sampah sesui Target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
“Amanat Perpres No. 12/2025 tentang RPJMN menargetkan 100% sampah terkelola pada tahun 2029, dengan 38% diolah melalui fasilitas pengolahan berteknologi ramah lingkungan. Pengolahan dilakukan melalui Bank Sampah, MRF, TPS 3R, Rumah Kompos, Maggot BSF, TPST, hingga Waste-to-Energy. Sampah yang masuk ke TPA harus dibatasi hanya untuk residu,” kata Menteri Jumhur saat pertemuan dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Jakarta.
Menteri Jumhur menargetkan sampah terkelola 100% pada tahun 2028. Untuk mencapai target itu maka permasalahan tempat pembuangan akhir (TPA) open dumping harus selesai pada tahun 2026. Demi tercapai itu memerlukan peningkatan signifikan dalam pembangunan Material Recovery Facility (MRF) pada tahun 2027.
“Pada tahun 2028, sampah akan terkelola 100%, dimana tidak ada lagi sampah yang terbuang ke lingkungan dan persentase sampah yang terolah mencapai 62%. Program WtE juga diharapkan dapat berkontribusi hingga 12% dari total sampah terkelola dan sisanya diproses di TPA,” kata Menteri Jumhur.
Waste-to-energy (WtE) mengacu pada teknologi pengolahan sampah yang mengubah sampah menjadi energi dengan menggunakan panas, yang paling umum adalah insinerasi.
Menteri Lingkungan Hidup menjelaskan ada 5 poin penting dalam memenuhi 100% cakupan pelayanan dan peningkatan tata kelola pengelolaan sampah. Yakni pertama, Pengelolaan sampah menjadi urusan wajib pelayanan dasar Pemerintah Daerah.
Kedua, Penguatan Kebijakan penanganan sampah. Ketiga, kolaborasi dengan lembaga pembiayaan sebagai solusi alternatif untuk keterbatasan anggaran pengelolaan sampah pemerintah daerah. Keempat percepatan pembentukan Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) bidang pengelolaan sampah.
“Terakhir atau kelima yakni standarisasi kompetensi sumber daya manusia (SDM) melipuyi operator atau pengelola fasilitas persampahan sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI),” pungkas Menteri Jumhur.






