Dewan Pers Pastikan Verifikasi SMSI Selesai

oleh
oleh -

MAJALAHTERAS.COM – Senin (16/7), Pengurus SMSI Pusat audiensi ke Dewan Pers di Jl. Kebon Sirih No. 32-34 Jakarta Pusat.

Hadir Ketua Umum SMSI Pusat Auri Jaya, Sekjen SMSI Pusat Firdaus, dan Dewan Penasihat Mirza Zulhadi.

Rombongan SMSI Pusat diterima Ketua Dewan Pers Yosef Adi Prasetyo Yang didampingi bidang verifikasi Dewan Pers Rita Sitorus.

Auri Jaya menyampaikan kepada Stanly, panggilan Yosef permohonan untuk menjadi salah satu narasumber pada Rakernas SMSI Ke-3, 25-27 Juli mendatang di Jakarta. Auri Jaya juga menanyakan tentang proses pendaftaran SMSI sebagai kostituen Dewan Pers. “Kita menanyakan itu karena anggota SMSI ingin tahu sejauhmana proses pendaftaran tersebut,” ujar Auri.

Baca Juga  Berikan Layanan Prima saat Idul Fitri 1443 H, Kepala Lapas Cikarang: Semua Bentuk Pelayanan Disini Bersifat Gratis

Stanly mengatakan terimakasih atas undangan pada Rakernas SMSI. Dia menjadwalkan akan menghadiri Rakernas SMSI.

Terkait pendaftaran SMSI sebagai konstituen Dewan Pers, Stanly mengatakan, secara administratif, persyaratan SMSI sudah tidak ada masalah. Dipastikannya, pada Agustus nanti, akan dilakukan verifikasi anggota dan pengurus SMSI di beberapa provinsi. Jika itu sudah selesai, pihaknya akan mengupayakan SMSI segera disahkan menjadi konstituen Dewan Pers. “Setelah itu SMSI diberi wewenang untuk memverifikasi anggotanya” urai Stanly.

Baca Juga  Karutan Serang Hadiri Peresmian Restorative Justice di Kejaksaan Negeri Serang

Usai pertemuan, Firdaus menyampaikan harapannya agar seluruh anggota dan pengurus SMSI Provinsi untuk bersiap-siap. “Bersiap untuk diverifikasi, baik itu verifikasi perusahaan sebagai anggota maupun kesiapan pengurus di provinsinya masing-masing. Karena verifikasi anggota dan pengurus ini menjadi sebuah persyaratan mutlak. Adapun hal-hal tehnis, anggota dan pengurus dapat mendiskusikannya pada acara Rakernas secara tuntas” urai Firdaus. (FARS)

Baca Juga  PK -PMII STAI Babunnajah Gelar Aksi, Tuntut Ganti Rugi 72 unit Huntap