Palangka Raya – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya pindahkan Sepuluh orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya, Sabtu (17/12).
Kegiatan Pemindahan dilakukan dengan menggunakan mobil Transpas dan dikawal ketat oleh petugas dari Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Palangka Raya.
Adapun maksud dan tujuan pemindahan tersebut sebagai upaya Rutan Palangka Raya untuk mengurangi over kapasitas dan deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib) menjelang natal tahun 2022 dan Tahun Baru 2023 serta menindaklanjuti arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah tentang Implementasi 3 Kunci Pemasyarakatan Maju (3+1) dan Back To Basic dalam pelaksanaan tugas pemasyarakatan.
Kepala Rutan Palangka Raya, Ma’ruf Prasetyo Hadianto, A. M.d.I.P.,S.H.,M.H. menjelaskan pemindahan WBP ke Lapas Palangka Raya tersebut telah memenuhi semua persyaratan administratif maupun subtantif yang diperlukan, Sebelum dipindahkan WBP tersebut telah melalui pemeriksaan kesehatan.
“Pemindahan yang kita lakukan ini sebagai langkah mengurangi over kapasitas dan antisipasi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) menjelang natal Tahun 2022 dan Tahun baru 2023,” ucap Karutan. (Red).