Lebak – Desa Sumurbandung, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, resmi ditetapkan sebagai salah satu desa percontohan anti korupsi di Provinsi Banten. Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Inspektorat Daerah Provinsi Banten yang ditandatangani oleh Gubernur Banten pada 16 Juni 2025.
Desa Sumurbandung menjadi salah satu dari empat desa yang ditetapkan sebagai desa percontohan dalam program pencegahan dan pemberantasan korupsi di tingkat desa. Ketiga desa lainnya adalah Desa Bandung di Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, Desa Legok di Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang; dan Desa Cikande Permai di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
Kepala Desa Sumurbandung, Budi Setiawan, menyatakan bahwa penetapan ini merupakan langkah awal dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan transparan.
“Alhamdulillah, mohon dukungannya kepada semua pihak. Dengan penetapan ini, kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memastikan pemerintah desa bersih dari praktik korupsi,” ujar Budi.
Budi juga menjelaskan bahwa pengelolaan keuangan desa, termasuk melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dijalankan secara terbuka dan partisipatif. BUMDes menjadi salah satu sumber pendapatan penting bagi kas desa dan dikelola langsung oleh warga.
“Dengan adanya BUMDes, kami dapat meningkatkan pendapatan desa dan mengembangkan program-program yang bermanfaat bagi warga,” kata Budi.
Desa Sumurbandung juga memanfaatkan sumber daya alam secara optimal, seperti pengelolaan sumur artesis yang berasal dari program pengeboran sumur pantau Kementerian ESDM. Sumur tersebut kini menjadi salah satu sumber suplai air bersih untuk wisata kolam renang alami yang dikelola desa.
Ditempat terpisah, Warga Desa Sumurbandung, Hendra, mengapresiasi dan mendukung desa menjadi desa percontohan anti korupsi.
“Saya sangat bangga dengan desa kami yang menjadi desa percontohan anti korupsi. Semoga ini dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain,” kata Hendra.
Dengan penetapan ini, diharapkan Desa Sumurbandung dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain dalam menerapkan prinsip transparansi dan partisipasi dalam tata kelola pemerintahan desa. (H.AHYA)