Densus 88 Tangkap 2 Terduga Teroris di Sulawesi Selatan

oleh
oleh -
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono. (Foto: ANTARA)

Jakarta – Datasemen Khusus (Densus) 88 polisi antiteror menangkap dua terduga teroris di Sulawesi Selatan, Lu Timur, November lalu, dengan akronim M Alias ​​​​AFB (48) dan MM Alias ​​​​AMM (44). .. Keduanya bertanggung jawab atas penyimpanan dan pengamanan senjata api serta penyiapan akomodasi bagi anggota Jamaah Islamiyah (JI).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, tersangka M ditangkap, di Kecamatan Tomoni, Luwu Timur, Sulawesi Selatan, sekitar pukul 09.55 Wita, 24 November 2021 kemarin. M merupakan bagian dari kelompok JI atau anggota toliyah wilayah Sulawesi, tugasnya menyiapkan tempat pertemuan dan penginapan tamu kelompok JI yang berasal dari luar Sulawesi, dilansir beritasatu.com.

“Selain itu sebagai anggota toliyah yang bersangkutan juga bertugas menyimpan dan mengamankan senjata milik kelompok JI di wilayah Selawesi,” ujar Rusdi, Rabu (1/12/2021).

Baca Juga  Kasad Pimpin Sertijab, Mantan Danpaspampres Jabat Pangdam V/Brawijaya

Dikatakan Rusdi, M pernah mengikuti kegiatan tadabur alam menggunakan senjata api jenis M16, di Pulau Bulak Hulu, Teluk Bone, pada tahun 2003 dan 2006. Kemudian, pada 2010 menerima paket senjata berupa satu pucuk senjata FNC, senapan serbu, dan senjata Baby M16 dari Reza dan Fitri. Diketahui, Reza dan Fitri telah ditangkap sebelumnya di wilayah Poso.

“Kedua senjata api itu diberikan kepada Heri, ini telah tertangkap di Makassar. Yang mana pada 2011-2012 senjata api tersebut digunakan angota JI untuk pelatihan toriq di Kolaka, Sulawesi Tengggara,” ungkapnya.

Baca Juga  Bupati Serang Apresiasi Peningkatan Kualitas Dokter dan Pelayanan RSDP

Rusdi menyampaikan, pada tahun 2010, tersangka M juga menerima paket amunisi kaliber 5,56 mm dari Toha yang juga sudah ditangkap di Poso, dan diserahkan kepada Siyono untuk digunakan dalam kegiatan tadrib di Kolaka.

“Kemudian juga berperan mencari lahan yang digunakan untuk tadrib di Kolaka, Sulawesi Tenggara, dan juga beberapa kali mengkuti pertemuan-pertemuan yang dilakukan kelompok JI,” katanya.

Sementara itu, tersangka MM dibekuk di Kecamatan Malili, Luwu Timur, Sulawesi Selatan, sekitar pukul 07.30 WITA, tanggal 26 November 2021 kemarin. Dia juga merupakan kelompok JI dan menjadi anggota toliyah wilayah Sulawesi.

Tugas MM, yakni menyiapkan tempat pertemuan dan penginapan bagi anggota JI di luar wilayah Sulawesi. Kemudian, mengamankan dan menyimpan senjata api milik kelompok JI.

Baca Juga  JAM-Pidum Menyetujui 3 Pengajuan Restorative Justice dalam Tindak Pidana Narkotika

“Sekitar tahun 2003, tersangka ini melakukan uji coba senjata M16 bersama dengan Bahar alias Slamet yang telah ditangkap di Jawa Timur. Latihan itu dilakukan di Teluk Bone,” jelasnya.

MM juga pernah melakukan survei tempat pelatihan anggota JI, di wilayah pegunungan. Kemudian, menerima satu pucuk senjata jenis UZI dari Upik Lawanga yang telah ditangkap di Lampung.

“Pada tahun 2006 membuat tempat penyimpanan senjata, gorong-gorong, di bawah kebun miliknya di daerah Pasi-Pasi, Malili, Kabupaten Luwu Timur. Di mana saudara Heri yang telah tertangkap pernah menyimpan senjata di tempat tersebut,” tandasnya.(*/cr2)