MAJALAHTERAS.COM – Kepala Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Kementerian Keuangan, Danang Yulianto memaparkan DAK Fisik termasuk untuk Perpustakaan pada Rapat Koordinasi Nasional Bidang Perpustakaan di Ruang Binakarna, Hotel Bidakara, Jakarta, Sabtu (16/03/2019).
DAK Fisik merupakan dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pembelanjaan Negara (APBN) kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
“Ada kesenjangan kemakmuran bahkan termasuk layanan publik juga ada kesenjangan antara barat dan timur, inilah kenapa DAK fisik dijadikan sebuah kebijakan yang ditetapkan bertujuan untuk mengurangi ketimpangan dalam pelayanan public,” terang Danang.
Ruang DAK Fisik yang dapat diusulkan Pemerintah Daerah mencakup berbagai hal.
Pertama, DAK regular, yaitu DAK yang ditujukan untuk pelayanan dasar sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan target Pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM) dan mendukung sarana prasarana untuk pencapaian Program Presiden, yaitu Ekonomi Berkeadilan.
“DAK regular ini meliputi pendiidkan, perumahan dan pemukiman, sanitasi, air minum, pertanian, kelautan dan perikanan, pariwisata, dan seterusnya,” kata Danang.
Kedua, DAK Penugasan, yaitu DAK yang ditujukan untuk mendukung pencapaian prioritas nasional yang menjadi kewenangan daerah dengan lingkup kegiatan yang spesifik serta lokasi prioritas tertentu.
Ketiga, DAK Afirmasi, yaitu DAK yang ditujukan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dan pelayanan dasar yang fokus pada lokasi prioritas pada kabupaten/kota yang termasuk kategori daerah perbatasan, kepulauan, tertinggal dan transmigrasi (Areal/Spatial Base).
Berdasarkan analisis perencanaan program dan anggaran serta tingkat kebutuhan daerah untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) Subbidang Perpustakaan Tahun 2019, yaitu 300 miliar rupiah dengan rincian penerima menu pembangunan gedung layanan perpustakaan 12 daerah dengan nilai Rp 140.000.000. Penerima menu rehabilitasi gedung layanan perpustakaan senilai Rp 123.862.747.038 dengan masing-masing sub menu: penerima sub menu renovasi gedung layanan perpustakaan, penerima sub menu pengadaan perangkat TIK, penerima sub menu pengadaan perabot kerja, penyimpanan dan perlengkapan lainnya.
Penerima sub menu pengembangan koleksi perpustakaan sebanyak 170 provinsi/kabupaten/kota senilai Rp 36.197.252.962.
Namun sayangnya, disisi lain, Danang menyebut Kepala Daerah masih belum memberikan perhatian khusus untuk optimalisasi peran Perpustakaan sehingga Pustakawan harus tampil dan bersinergi dengan Kepala daerah maupun perangkat daerah terkait untuk mengedepankan program perpustakaan.
“Sayangnya kepala daerah kurang bisa melihat dan memaksimalkan perpustakaan, makanya Pustakawan harus tampil ke depan. Agar daerah mampu menyediakan sarana prasarana layanan publik perpustakaan di daerah. Hal ini penting untuk peningkatan SDM di Indonesia untuk mendukung Nawa Cita dan Peningkatan Indeks Pembangunan Manusia,” pungkasnya.(rls)