Covid-19 Meningkat Tajam, Pemkot Tangsel Perketat PPKM Mikro

oleh
oleh -

Malajahteras.com – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan sejumlah pengetatan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Pemkot Tangsel mengatur operasional tempat ibadah hingga melarang orang berkumpul lebih dari 3 orang pada zona merah.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 443/2073/Huk. Surat itu ditandatangani Walkot Tangsel Benyamin Davnie pada 15 Juni 2021.

“Memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dengan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat rukun tetangga,” demikian bunyi surat edaran tersebut, Selasa (22/6/2021).

Benyamin mengatakan, pada RT zona merah, yang terdapat 5 rumah pada satu RT positif Corona, akan dilakukan pembatasan secara ketat. Kerumunan lebih dari 3 orang dilarang dan aktivitas warga dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.

“Melarang kerumunan lebih dari 3 (tiga) orang, membatasi keluar-masuk wilayah RT sampai pukul 20.00 WIB dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan,” jelasnya.

Baca Juga  Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Saksi Perkara BAKTI Kemenkominfo Dalam Perkara TPPU

Benyamin juga meminta fasilitas tempat ibadah membatasi jumlah jemaah. Dia menyarankan warga beribadah di rumah.

“Mengatur jumlah jemaah/jemaat/penganut/pengunjung tempat ibadah dibatasi secara lebih ketat dan lebih mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah,” katanya.

Selanjutnya, Pemkot Tangsel juga mengeluarkan arahan kepada lembaga pendidikan. Benyamin meminta agar proses belajar-mengajar dilakukan secara daring.

“Wajib melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online,” kata dia.

Pemkot Tangsel juga mewajibkan perkantoran melaksanakan kerja dari rumah atau work from home (WHF) dengan kapasitas 75%. Pegawai juga diminta tak melakukan mobilitas ke daerah lain.

Baca Juga  Tingkatkan Kualitas Pelaporan Keuangan, Biro Keuangan Monev dengan Kemenkumham Malut

“Wajib mengatur jam bekerja pegawai di lingkungan perkantorannya/kerjanya dengan menerapkan work from office (WFO) sebesar 25% (lima puluh persen) dan work from home (WFH) sebesar 75% (lima puluh persen), serta menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, pengaturan waktu kerja secara bergantian, dan pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain,” kata dia.

Sementara itu, jam operasional pusat perbelanjaan hingga restoran dibatasi hingga pukul 20.00 WIB. Kapasitas pengunjung dibatasi sebanyak 50%.

“Pengelola pusat perbelanjaan/mal, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah kafe tenda/warung jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat, disertai pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50% (lima puluh persen),” tutur dia.

Baca Juga  Petugas Lapas Cilegon Jaga Kebugaran Tubuh Dengan Gowes Bersama

Selain itu, Benyamin menyebut fasilitas umum dan tempat wisata akan dihentikan sementara. Jika terjadi pelanggaran, Benyamin menyebut akan melakukan penindakan.

“Wajib menghentikan sementara kegiatan pada fasilitas umum/ tempat
wisata/ taman antara lain berupa wisata permainan air, gelanggang renang, kolam renang, serta apabila terjadi pelanggaran dilakukan penegakan hukum penutupan lokasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata dia.

Pemkot Tangsel juga meminta warganya tidak mengadakan aktivitas seni untuk sementara. Kegiatan pesta dan hajatan juga dilarang sementara.

“Tidak menyelenggarakan kegiatan/event seni, sosial, dan budaya termasuk pertemuan, pesta pernikahan, khitanan, hajatan, dan lomba burung di kawasan perumahan/permukiman, serta apabila terjadi pelanggaran dilakukan penegakan hukum penutupan lokasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Benyamin.(man)