Majalahteras.com – Zona kuning di wilayah Provinsi Banten bertambah menjadi 4 daerah, Kabupaten Pandeglang, Lebak, Serang dan Kota Serang. Sementara 4 daerah lainnya seperti Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangsel sejak beberapa pekan terakhir masih tetap bertahan di zona oranye.
Hal itu menjadikan Provinsi Banten termasuk wilayah dengan zona resiko rendah penyebaran virus Covid-19, di tengah kondisi pelarangan mudik lebaran Idul Fitri 1442 Hijriyah.
Berdasarkan grafik laju sebaran virus Covid-19 yang dirilis Dinas Kesehatan Provinsi Banten, sebelumnya pada 10 Mei 2021 hanya ada dua daerah yang masuk zona kuning atau tingkat risiko rendah yaitu Kabupaten Pandeglang dan Lebak.
Dan pada Selasa (11/5/2021), dua daerah yang awalnya di zona oranye yaitu Kabupaten Serang dan Kota Serang berubah warna menjadi kuning.
Sementara itu, jumlah kasus terkonfirmasi di Banten berjumlah 48.231. Angka itu naik 61 kasus dibanding hari sebelumnya. Adapun rinciannya, 1.017 masih dirawat, 45.976 sembuh dan 1.238 meninggal dunia.
Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengatakan, beberapa pekan terakhir beberapa daerah di Provinsi Banten sudah memasuki zona resiko rendah penyebaran virus Covid-19.
Untuk itu, agar konsistensi ini tetap dijaga dengan baik di tengah arus pelarangan mudik lebaran, Pempov Banten sudah melakukan koordinasi dengan Polda Banten terkait dengan pelarangan mudik.
“Terkait dari sisi teknis dan personil di lapangan kami sudah melakukan koordinasi dengan Polda Banten, termasuk suporting antigen kit,” katanya, melakukan kunjungan ke pelabuhan Merak, Senin (10/05/2021).
Andika menambahkan, suporting antigen kit itu diberikan kepada sejumlah posko penyekatan mudik lebaran, untuk dilakukan pengetesan terhadap para calon pemudik yang mencoba memaksa untuk mudik.
“Begitu juga terhadap mobilitas masyarakat Banten, terus kami lakukan pemantauan,” tegasnya.
Hal itu berbanding terbalik dengan delapan daerah yang diperkirakan oleh Kementerian Kesehatan akan terjadi peningkatan keterisian ruang perawatan dan ruang ICU khusus Covid-19 pasca lebaran.
Delapan daerah itu meliputi Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Riau, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Barat, Lampung, dan Nusa Tenggara Timur.(Man)