SERANG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang melaksanakan pemindahan terhadap 27 Warga Binaan Pemasrakatan Lapas Kelas IIA Serang ke Lapas Kelas IIA Cilegon dan Rutan Kelas I Tangerang. Pemindahan tersebut dilaksanakan guna mencegah gangguan keamanan dan ketertiban serta mengantisipasi meluasnya penyebaran Covid-19 di dalam Lapas. Jumat (18/02)
Proses pemindahan narapidana dilakukan sekitar pukul 18.30 WIB, Pemindahan dilakukan sesuai dengan standar protokol pencegahan dan penanganan Coronavirus Disease (Covid-19) dengan pengawalan ketat dari Petugas Lapas Kelas IIA Serang dan Jajaran Polres Kota Serang.
Kepala Lapas Kelas IIA Serang, Heri Kusrita menjelaskan bahwa pemindahan ini merupakan langkah dalam mewujudkan 3+1 kunci Pemasyarakatan Maju yakni, Deteksi dini, Sinergitas, dan Berantas Narkoba serta Back To Basic.
Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten, Masjuno saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pemindahan 27 Warga Binaan yang menghuni di Lapas Kelas IIA Serang dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Lapas/Rutan.
“Pemindahan ini dilakukan untuk mewujudkan kondisi Lapas/Rutan yang kondusif serta mencegah penyebaran virus Covid-19,” ujar Kadivpas, Masjuno. (Dede).