Cegah Barang Terlarang, Lapas Cilegon Partisipasi Dalam Giat Cipta Kondisi Bersih Halinar

oleh
oleh -

CILEGON,- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cilegon turut berpartisipasi dalam giat Cipta Kondisi Bersih Halinar pada Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara dan LPKA wilayah Banten. Keikutsertaan tersebut tampak, saat Kantor Wilayah kemenkumham Banten melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang, Jumat (19/05) malam.

“Keikutsertaan kami dalam sidak kali ini, sesuai instruksi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, agar berkomitmen mewujudkan lingkungan Lapas yang bebas dari barang ilegal,” ujar Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Cilegon, Enjat Lukmanul Hakim dalam kesempatan terpisah, saat dikonfirmasi terkait hadirnya beberapa petugas Lapas Cilegon dalam sidak yang digelar di Lapas Kelas I Tangerang.

Baca Juga  MOVE ON YSH, ANGKAT PEREMPUAN DAN KORONA

Tak hanya itu, Kalapas Cilegon menambahkan, razia yang dilakukan turut mengikutsertakan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait, gabungan dari TNI, Polri dan BNN guna mencegah peredaran narkotika di dalam rutan dan Lapas.

“Penggeledahan dilakukan ke seluruh blok hunian warga binaan. Dilakukan bersama Aparat Penegak Hukum terkait, yaitu gabungan dari TNI, POLRI dan BNN. Tak hanya sidak, kegiatan juga dilanjutkan dengan tes urine narkoba,” tambah Kalapas.

Baca Juga  Cegah Penyebaran Narkoba, Rutan Bangil Adakan Tes Urine Kepada Seluruh Pegawai

Diketahui, untuk memerangi penyalahgunaan narkoba, pungli dan handphone dengan dalam mensukseskan Zero Halinar (Handphone, Pungli dan Narkoba) dan P4GN (Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Banten ditugaskan untuk melaksanakan  kegiatan Cipta Kondisi Bersih Halinar pada Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara dan LPKA wilayah Banten.

Baca Juga  Gema Kosgoro Dukung Erick Thohir Berantas Mafia Alkes

Pelaksanaan Cipta Kondisi Zero Halinar tersebut diselenggarakan dengan Nota Dinas Kepala Divisi Pemasyarakatan Nomor: W.12.UM.01.01-2287 tanggal 19 Mei 2023. Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Banten, Masjuno mengatakan setiap petugas yang diikutsertakan wajib melaksanakan tugas dengan dengan professional.

“Kami mengikutsertakan seluruh UPT di Kanwil Kemenkumham Banten. Setiap petugas yang ikut serta, melaksanakan tugas dengan profesional, berintegritas, dan mengedepankan prinsip humanis, penghormatan hak dan martabat manusia,” tandasnya.