Buruh Protes Kenaikan Upah Minimum Provinsi Tak Sampai 15%

oleh
oleh -

Buruh protes lantaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tak sampai 15%. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh Said Iqbal menolak kenaikan UMP DKI Tahun 2024 sebesar 3,38% atau setara dengan Rp165.583.

Said Iqbal menilai kenaikan upah minimum provinsi atau UMP yang diputuskan oleh para Gubernur lebih rendah dari kenaikan upah PNS, TNI/Polri sebesar 8% dan pensiunan 12%.

Baca Juga  Gandeng Untirta, Kanwil Kemenkumham Banten Gelar Acara Satu Jam Bersama Menkumham

“Ini aneh, di seluruh dunia, tidak ada kenaikan upah minimum pegawai negeri lebih tinggi daripada upah pegawai swasta,” ujar Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/11/2023).

Oleh karena itu, buruh meminta kenaikan UMP sebesar 15%. Sebagai contoh, jika saat ini UMP DKI sebesar Rp4,9 juta, maka dengan kenaikan sebesar 15% seharusnya upahnya menjadi Rp5,63 juta. Bukan sebesar 3,38% atau naik Rp165 ribu sehingga menjadi Rp5,06 juta seperti yang sudah diputuskan oleh Gubernur.

Baca Juga  Walikota Serang tekankan OPD Agar Data Yang Diserahkan Sesuai

“Jika kenaikannya hanya Rp165 ribu, maka bisa dipastikan buruh bakal nombok. Karena harga beras saja naik 40%, telur naik 30%, transportasi naik 30%, sewa rumah naik 50%, bahkan BPS mengumumkan inflasi makanan kenaikannya lebih dari 25%,” terang Said Iqbal.

Oleh karena itu, Partai Buruh dan KSPI menolak keras kenaikan UMP yang diumumkan hari ini. Termasuk kenaikan UMK yang akan diumumkan pada akhir November nanti.

Baca Juga  DPW PUAN Banten Siapkan Bakal Calon Legislatif Perempuan