Buntut Drama Lesti Kejora dan Rizky Billar, Ketua Umum KPAI Arist Merdeka Sirait Ikut Geram

oleh
oleh -

JAKARTA – Ketua Umum Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Arist Merdeka Sirait tampaknya ikut geram dengan berita yang berkaitan dengan Lesti Kejora dan Rizky Billar pasal KDRT.

Ia berkata bahwa penyanyi dangdut tersebut telah melakukan eksploitasi anak, yaitu baby Leslar, untuk bisa kembali rujuk dengan Rizky Billar.

Pasalnya, menurutnya, anak tak bisa dijadikan alasan ibunya kembali pada ayah yang punya sifat tempramental dan main tangan atau kekerasan. Ia berkata bahwa pihaknya ikut kecewa lantaran anak dibawa-bawa dalam kasus keluarga.

Baca Juga  Syafrudin Siap Pimpin KONI Kota Serang

“Bagi KPAI sangat kecewa, karena apa? Karena alasan yang digunakan adalah “demi kepentingan terbaik anak”, tidak dibenarkan oleh Komnas Perlindungan Anak. Itu artinya Lesti diduga melakukan eksploitasi anak hanya karena takut kehilangan suami. Semua anak di Indonesia tentu butuh bapak, tapi tidak itu bisa dipakai sebagai alasan,” kata Arist Merdeka Sirait, melansir dari instagram @Insta_julid pada Selasa, 18 Oktober 2022.

Baca Juga  Ansor Banser Kabupaten Serang Gelar Baksos, Kali Ini di Panimbang

Selain itu, Arist juga menilai jika kedua pasangan tersebut selama ini dapat dikatakan telah melakukan pembohongan publik. Sebab, keduanya kerap memperlihatkan keluarga harmonis namun kemudian “mengejutkan” publik dengan kabar KDRT yang mana bukan tuduhan main-main.
“Bagaimana kita mengatakan itu keluarga harmonis? Saya mendengar belum genap 9 bulan, sudah lahir anaknya kan? Lesti Kejora dengan Rizky Billar itu melakukan kebohongan publik, yang sering mempertontonkan kepada publik bahwa mereka adalah sebuah keluarga yang tidak ada kurangnya,” ujar Arist.

Baca Juga  Tutup Rangkaian Kegiatan Perayaan HUT Ke-15 Kota Serang, Walikota Serang Harap Serang Fair Kedepan Lebih Baik

“Karena sejak sebelum kejadian KDRT mereka mempertontonkan keluarga ini tidak mungkin melakukan KDRT. Rizky Billar juga dikatakan berselingkuh. Nah, dalam undang-undang KDRT, perselingkuhan itu juga merupakan salah satu bentuk kekerasan dalam rumah tangga,” lanjutnya. (Red).