Buka Rakernispas Kemenkumham Banten, Dirjen PAS: 3+1 Senjata Utama Pemasyarakatan PASTI

oleh
oleh -

KABUPATEN TANGERANG – Pelaksanaan prinsip dasar Pemasyarakatan 3+1 Deteksi Dini, Berantas Peredaran Narkotika, Sinergitas dan Back to Basics masih menjadi senjata utama mewujudkan pelaksanaan pemasyarakatan yang PASTI.

Hal ini diungkapkan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Reynhard Silitonga dalam pembukaan Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan (Rakernispas) Tahun 2022 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Rabu (23/02).

Baca Juga  Nathalie Holscher Pastikan Tidak Akan Rujuk Kembali Dengan Komedian Sule

Pada kegiatan yang digelar di Kawasan Permukiman Pemasyarakatan Ciangir tersebut, Direktur Jenderal Pemasyarakatan menyebut jika persoalan di setiap Satuan Kerja Pemasyarakatan pastilah sama, namun semua itu dapat kita minimalisir.

“Pelaksanaan prinsip dasar Pemasyarakatan 3+1 Deteksi Dini, Berantas Peredaran Narkotika, Sinergitas dan Back to Basics masih menjadi senjata utama. Kuncinya adalah cepat temukan masalahnya, dan cepat selesaikan masalah tersebut,” ujarnya.

Baca Juga  3 Napi Beragama Hindu di Lapas Pemuda Tangerang Dapat Remisi Hari Raya Nyepi, Kalapas: Semua Hak Napi Itu Gratis

Tak lupa, Direktur Jenderal Pemasyarakatan menyampaikan apresiasi terhadap capaian dan prestasi seluruh jajaran Pemasyarakatan di Indonesia, termasuk jajaran Kanwil Kemenkumham Banten.

Menurutnya, jajaran Pemasyarakatan telah mampu menunjukkan dedikasi dan pengabdian terbaiknya.

Seperti Kanwil Kemenkumham Banten yang telah melakukan pemindahan bandar narkoba ke Lapas Maximum Security di Nusakambangan serta melakukan penggalian potensi pegawai khususnya bagi para petugas pengamana di Lapas dan Rutan.

Baca Juga  Perkuat Sinergitas, Rutan Bangil Teken Mou Dengan Dandim 0819/Pasuruan

Direktur Jenderal Pemasyarakatan berpesan agar jajaran Kanwil Kemenkumham Banten selalu menjaga profesionalisme, komitmen, dan integritas serta melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana mestinya, baik di Lapas, Rutan, Balai Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, maupun Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara. (Red).