Buka Rakernispas Kemenkumham Banten, Dirjen PAS: 3+1 Senjata Utama Pemasyarakatan PASTI

oleh
oleh -

KABUPATEN TANGERANG – Pelaksanaan prinsip dasar Pemasyarakatan 3+1 Deteksi Dini, Berantas Peredaran Narkotika, Sinergitas dan Back to Basics masih menjadi senjata utama mewujudkan pelaksanaan pemasyarakatan yang PASTI.

Hal ini diungkapkan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Reynhard Silitonga dalam pembukaan Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan (Rakernispas) Tahun 2022 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Rabu (23/02).

Baca Juga  Presiden Jokowi Melarang Pejabat Untuk Melakukan Open House Saat Lebaran

Pada kegiatan yang digelar di Kawasan Permukiman Pemasyarakatan Ciangir tersebut, Direktur Jenderal Pemasyarakatan menyebut jika persoalan di setiap Satuan Kerja Pemasyarakatan pastilah sama, namun semua itu dapat kita minimalisir.

“Pelaksanaan prinsip dasar Pemasyarakatan 3+1 Deteksi Dini, Berantas Peredaran Narkotika, Sinergitas dan Back to Basics masih menjadi senjata utama. Kuncinya adalah cepat temukan masalahnya, dan cepat selesaikan masalah tersebut,” ujarnya.

Baca Juga  Diskominfotiksan Kabupaten Pesisir Barat Studi Tiru ke Pemkab Serang

Tak lupa, Direktur Jenderal Pemasyarakatan menyampaikan apresiasi terhadap capaian dan prestasi seluruh jajaran Pemasyarakatan di Indonesia, termasuk jajaran Kanwil Kemenkumham Banten.

Menurutnya, jajaran Pemasyarakatan telah mampu menunjukkan dedikasi dan pengabdian terbaiknya.

Seperti Kanwil Kemenkumham Banten yang telah melakukan pemindahan bandar narkoba ke Lapas Maximum Security di Nusakambangan serta melakukan penggalian potensi pegawai khususnya bagi para petugas pengamana di Lapas dan Rutan.

Baca Juga  Lapas Serang Ikuti Acara Puncak HUT KORPRI ke-50 Secara Virtual

Direktur Jenderal Pemasyarakatan berpesan agar jajaran Kanwil Kemenkumham Banten selalu menjaga profesionalisme, komitmen, dan integritas serta melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana mestinya, baik di Lapas, Rutan, Balai Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, maupun Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara. (Red).