–https://majalahteras.com/Saat disambangi di ruang kerjanya, Kapolda Banten Boy Rafli Amar menjelaskan program kerja mengenai program polisi sahabat sekolah. Dalam program kerja tersebut, satu sekolah terdapat polisi yang bersama kalangan dunia pendidikan membantu mendidik tugas sekolah. Pihaknya memberikan pencerahan kepada masyarakat dan kepada generasi muda berkaitan dengan penyakit masyarakat seperti narkoba, pornografi dan radikalisme yang tentunya sangat rentan generasi muda yang terkenal dengan hal-hal seperti itu dikarenakan penyebar luasan informasi dunia maya.
Gerakan tersebut digelar untuk mengawali program pendampingan kepada para pelajar untuk memberikan semangat kebersamaan dan juga menanamkan ‘virus’ kebaikan.
Menurut Boy, diperlukan adanya intervensi dari negara untuk menggaungkan sikap baik kepada pelajar. Apalagi, saat ini katanya seluruh pelajar bisa mengakses dunia maya yang diantara kontennya justru tidak sesuai dengan bangsa.
“Kalau terkait masalah hukum mungkin pengetahuan umum saja terhadap anak-anak sekolah terutama anak SMA/SLTA jadi dia sifatnya pengetahuan umum saja untuk menyampaikan bahwa negara ini berdasarkan hukum berdasarkan konstitusi negara di dalam Pasal 1 ayat 3 undang-undang dasar 1945,” ujar Boy, Selasa (03/02).
Boy menjelaskan, polisi sahabat sekolah itu adalah bagian dari kemitraan polisi dengan sekolah-sekolah, disana ada kesadaran berlalu lintas, kesadaran mewaspadai penyakit masyarakat. Kegiatan itu sudah dilakukan Polsek-Polsek, Babinkantimas (Bintara pembinanaan dan keamanan ketertiban masyarakat) dan seluruh jajaran Binmas.
Terkait hal tersebut, Boy sangat mengapresiasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam melakukan penyuluhan-penyuluhan hukum serentak kepada pelajar yang diadakan pada 28/02/2016 kemarin, karena itu merupakan suatu hal yang positif. Dari kegiatan tersebut masyarakat diberikan informasi hukum untuk bisa semakin paham tentang hukum-hukum di Negara Indonesia dan agar tidak melakukan pelanggaran hukum termasuk kegiatan anarkis.
Boy mengatakan, pelajar harus diberi pemahaman tentang perbuatan yang melanggar hukum terutama penganiayaan. Sebagian dari pelajar belum memahami sepenuhnya tentang hukum di Indonesia, maka dari itu harus diberikan informasi agar mereka sadar bahwa itu merupakan perbuatan yang dilarang.
“Harapan saya program kita sudah parameter 11 indikator keberhasilan, jadi sudah kita lakukan sejak 2015. Jadi kita melanjutkan 11 indikator itu turunya angka kejahatan, meningkatkan peneyelesaian perkara, situasi kamsirlantas semakin baik, partisipasi masyarakat semakin baik, kesadaran hukum yang semakin meningkat dan tentunya yang berkaitan dengan internal seperti pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggota-anggota kita tekan serendah-serendahnya dan tentunya terkait sinergi fungsional. Jadi kita sudah punya ukur-ukuran itu, kita kejar di 2016 ini dan sudah jalan dari 2015 lalu dan harapan kedepan masyarakat sadar bahwa negara ini negara hukum,” kata Boy. (@aang)